Wajib Registrasi! Begini Cara Bawa iPhone 16 ke Indonesia Tanpa Masalah IMEI

Bea Cukai menjelaskan ketentuan mengenai barang elektronik yang dibawa penumpang internasional ke Indonesia, termasuk perangkat seperti iPhone 16

oleh Tira Santia diperbarui 10 Jan 2025, 19:30 WIB
iPhone 16 Pro dan iPhone 16 Pro Max Resmi Hadir dengan Chip A18 Pro. (Doc: Apple)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan ketentuan mengenai barang elektronik yang dibawa penumpang internasional ke Indonesia, termasuk perangkat seperti iPhone 16.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa setiap penumpang diperbolehkan membawa hingga dua unit barang elektronik per tahun tanpa dikenakan bea masuk, asalkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

"Penumpang dari luar negeri dapat membawa handphone, tablet, atau komputer maksimal dua unit per kedatangan per orang dalam satu tahun, selama barang tersebut didaftarkan di Bea Cukai," jelas Nirwala dalam Media Briefing DJBC 2025 di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Pentingnya Registrasi IMEI di Bea Cukai

Proses registrasi barang elektronik di Bea Cukai sangat penting untuk membuka akses International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat yang dibawa.

Jika registrasi tidak dilakukan dan bea masuk tidak dibayar sesuai ketentuan, perangkat tersebut tidak akan dapat berfungsi di Indonesia karena IMEI-nya akan terkunci.

"Jika tidak melakukan registrasi dan pembayaran bea masuk, IMEI perangkat tersebut tidak akan dibuka," ujar Nirwala.

Dasar Hukum dan Batasan Barang ElektronikKetentuan ini didasarkan pada:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 35
  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 34 Ayat 7A dan 7B

Aturan tersebut mengizinkan penumpang membawa barang elektronik pribadi selama jumlahnya tidak melebihi dua unit per orang per tahun. Barang yang tidak memenuhi ketentuan ini akan dianggap melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi.

 


Tantangan Pengawasan Barang Elektronik

iPhone 16 dan iPhone 16 Plus yang sudah didukung dengan Apple Intelligence. (Dok: Apple)

Nirwala mengungkapkan tantangan dalam mengawasi barang elektronik yang dibawa penumpang, terutama untuk memastikan barang tersebut tidak diperjualbelikan.

Salah satu contoh adalah jika seorang penumpang membawa dua unit iPhone dan memberikan salah satunya kepada anggota keluarga. Hal ini sulit dibuktikan sebagai barang pribadi yang tidak diperdagangkan.

"Misalnya, saya membawa dua iPhone 16 dan memberikan salah satunya kepada anak saya. Bagaimana cara membuktikan bahwa barang tersebut tidak untuk diperjualbelikan? Ini menjadi tantangan dalam pengawasan," katanya.

 


Kesimpulan

Apple resmi meluncurkan iPhone dan iPhone 16 Plus yang sudah mendukung Apple Intelligence. (Dok: Apple)

Untuk menghindari kendala, penumpang internasional yang membawa barang elektronik ke Indonesia, seperti iPhone 16, wajib mematuhi aturan registrasi dan pembayaran bea masuk.

Pastikan barang elektronik yang dibawa tidak melebihi batas yang ditentukan agar terhindar dari masalah di Bea Cukai.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya