Liputan6.com, Jakarta - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Bea Cukai memiliki visi untuk menjadi institusi kepabeanan dan cukai terkemuka di dunia. Untuk mencapai visi tersebut, Bea Cukai memegang tiga fungsi utama, yaitu sebagai trade dan industrial facilitator, community protector, dan revenue collector.
"Bea Cukai juga didukung oleh tiap-tiap unit vertikal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan pelayanan, pengawasan, dan optimalisasi penerimaan di sektor kepabeanan dan cukai,” ujar Nirwala dalam media briefing yang dilaksanakan di Kantor Pusat Bea Cukai pada Jumat (10/01/2024).
Advertisement
Bea Cukai telah melakukan berbagai upaya perbaikan dari segi pelayanan dan pengawasan, serta optimalisasi penerimaan di sektor kepabeanan dan cukai, sesuai dengan rencana strategis tahun 2020-2024.
Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai Berkelanjutan (PRKCB) yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga tahun 2024 menjadi langkah utama perbaikan Bea Cukai. Implementasi PRKCB merupakan komitmen bersama internal Bea Cukai di tingkat pusat dan vertikal yang ditandai dengan penandatanganan deklarasi komitmen internal.
Selanjutnya, implementasi reformasi dilaksanakan melalui optimalisasi dan penguatan tiga fungsi utama Bea Cukai yang dilakukan menyeluruh di tingkat pusat dan vertikal sepanjang tahun 2020 – 2024.
Pertama, kata Nirwala, optimalisasi Fungsi Trade dan Industrial Facilitator. Sebagai trade dan industrial facilitator, Bea Cukai memiliki empat strategi pelayanan untuk memfasilitasi perdagangan dan industri. Pertama, Bea Cukai melakukan perbaikan proses bisnis ekspor, impor, dan layanan pemeriksaan. Bea Cukai melakukan penyempurnaan regulasi dan harmonisasi kebijakan, sehingga menciptakan keselarasan regulasi dengan perpajakan, percepatan proses kepabeanan, efisiensi waktu dan biaya, serta peningkatan pengawasan.
Dalam pelaksanaan impor, realisasi durasi dwelling time fluktuatif pada lima tahun terakhir dengan data sampai dengan Desember 2024 3,52 hari. Namun, proses clearance kepabeanan mengalami percepatan selama lima tahun berturut-turut, hingga s.d. Desember 2024 mencapai 0,49 hari. Pelayanan ekspor juga mengalami percepatan dari semula 20 menit menjadi ±15 menit.
Nirwala mengungkapkan bahwa percepatan penataan sistem logistik nasional juga terus diupayakan melalui perluasan implementasi national logistic ecosystem (NLE). Sampai dengan 2024, telah terealisasi 53 pelabuhan dan 7 bandara internasional di Indonesia yang menerapkan NLE.
"Dengan implementasi NLE, pengguna jasa mampu mengefisiensi waktu dan biaya untuk pengeluaran peti kemas dari pelabuhan,” imbuhnya.
Kedua, digitalisasi dan modernisasi proses bisnis melalui pengembangan sistem aplikasi Customs-Excise Information System and Automation (CEISA). Hasilnya, tingkat downtime CEISA mengalami penurunan. Sementara, kecepatan waktu sistem merespons mengalami percepatan, yang semula 6 detik menjadi 18,8 milidetik.
CEISA berperan penting dalam revenue forecasting analytics dan Joint Probis IT untuk mendukung penerimaan negara. CEISA juga berperan dalam mengoptimalkan kegiatan operasional dan layanan.
Selanjutnya peningkatan pelayanan fasilitas kepabeanan untuk mendukung industri dalam negeri. Bea Cukai memberikan dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui optimalisasi Klinik Ekspor dan pemberian fasilitas KITE IKM. Pada tahun 2024, dari 1.364 UMKM binaan Bea Cukai terdapat 461 UMKM berhasil melakukan ekspor mandiri dan 158 UMKM berhasil ekspor melalui pihak ketiga.
Optimalisasi Fungsi Community Protector
Sebagai Community Protector, Bea Cukai kata Nirwala punya lima strategi pengawasan untuk menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal. Pertama, Bea Cukai melakukan penertiban impor, ekspor, dan cukai melalui penataan pelabuhan dan bandara, penataan cukai, dan penataan fasilitas.
Dia mengatakan, jumlah penindakan impor meningkat selama lima tahun terakhir, dengan jumlah penindakan tertinggi pada tahun 2024 yang mencapai 21.397 penindakan. Sementara jumlah penindakan ekspor fluktuatif selama lima tahun terakhir, dengan jumlah penindakan tertinggi pada tahun 2022 yang mencapai 756 penindakan.
"Jumlah penindakan di bidang cukai pun fluktuatif selama lima tahun terakhir. Namun, nilai barang hasil penindakan (NHP) mengalami peningkatan berturut-turut, dengan nilai tertinggi pada tahun 2024 yang mencapai 1,45 triliun rupiah,” ujar Nirwala.
Kedua, Bea Cukai melakukan revitalisasi patroli laut melalui penataan pangkalan sarana operasi (PSO), penataan pesisir timur Sumatra, dan penyusunan regulasi pengawasan antarpulau. Hasilnya, jumlah penindakan di laut mengalami peningkatan pada tiga tahun terakhir dengan tiga komoditas utama, terdiri dari hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan barang campuran.
"Penataan PSO bertujuan untuk memastikan kesinambungan pengawasan fiskal di bidang kepabeanan dan cukai di darat dan laut, serta meningkatkan pemberantasan narkotika. Sementara melalui pengawasan antarpulau diharapkan dapat meminimalisasi potensi kerugian negara, menyediakan data pergerakan barang strategis, memetakan distribusi barang strategis, dan mendukung program Nawacita,” jelas Nirwala.
Ketiga, Bea Cukai melakukan pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) melalui pembentukan Joint Task Force, pelaksanaan Narcotics Cyber Crawling, pelaksanaan Operasi Bersinar, serta pengembangan dan penguatan K-9. Tren jumlah penindakan meningkat dalam tiga tahun terakhir dan diperkirakan menyelamatkan 10,18 juta jiwa anak bangsa dari peredaran narkoba.
Keempat, Bea Cukai melakukan optimalisasi pengawasan pada komoditas tertentu, seperti ballpress (pakaian bekas), tekstil dan produk tekstil (TPT), serta mineral dan batubara (minerba). Tren penindakan ballpress mengalami peningkatan karena penindakan barang kiriman, hingga mencapai 2.394 penindakan pada tahun 2024. Tren peningkatan juga dialami pada penindakan TPT dan minerba, hingga pada tahun 2024 terdapat 3.201 penindakan TPT dan 59 penindakan minerba.
Advertisement
Optimalisasi Fungsi Revenue Collector
Sebagai Revenue Collector, Bea Cukai memiliki empat strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai. Pertama, Bea Cukai melakukan Joint Program dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penetapan daftar sasaran bersama, pelaksanaan secondment, dan pengintegrasian data untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kedua, Bea Cukai melaksanakan audit kepabeanan dan cukai, melalui penerapan data analytic dalam audit, pelaksanaan intensifikasi teknologi dan informasi dalam audit (e-audit), serta penguatan unit analysis targeting dan utilisasi analyzing room. Penerapan audit juga merupakan extra effort Bea Cukai dalam menghimpun penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai.
Ketiga, pengembangan dan kolaborasi sistem aplikasi CEISA SIAP TANDING dengan pengadilan pajak, serta pembangunan dual integrated database dalam pelaksanaan keberatan. Terakhir, keempat, optimalisasi penerimaan di sektor kepabeanan dan cukai melalui pelaksanaan dialog penerimaan, pembentukan tim optimalisasi penerimaan, pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja Bea Cukai, dan pelaksanaan intimasi interviu perusahaan.
"Keberhasilan implementasi program reformasi ini tentu melibatkan berbagai pihak, termasuk integrasi data lintas kementerian dan lembaga. Kolaborasi menjadi kunci utama untuk menciptakan sistem kepabeanan dan cukai yang modern, transparan, dan akuntabel,” pungkas Nirwala.