Salahgunakan Izin Tinggal, 17 Warga Negara Vietnam Ditangkap Ditjen Imigrasi

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap 17 orang Warga Negara (WN) Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah klinik bedah kecantikan di bilangan Pluit Timur, Jakarta Utara, pada Minggu (5/1/2025). Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Brigjen Pol. Yuldi Yusman mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas WNA yang bekerja di klinik tersebut. Selanjutnya dilakukan pengawasan tertutup dengan menyamar sebagai pelanggan. Ke-17 orang tersebut terdiri dari 10 orang perempuan dan 7 orang laki-laki. 15 orang di antaranya menggunakan visa on arrival dan 2 orang lainnya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) Investor.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 10 Jan 2025, 18:50 WIB
Salahgunakan Izin Tinggal, 17 Warga Negara Vietnam Ditangkap Ditjen Imigrasi
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap 17 orang Warga Negara (WN) Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah klinik bedah kecantikan di bilangan Pluit Timur, Jakarta Utara, pada Minggu (5/1/2025). Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Brigjen Pol. Yuldi Yusman mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas WNA yang bekerja di klinik tersebut. Selanjutnya dilakukan pengawasan tertutup dengan menyamar sebagai pelanggan. Ke-17 orang tersebut terdiri dari 10 orang perempuan dan 7 orang laki-laki. 15 orang di antaranya menggunakan visa on arrival dan 2 orang lainnya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) Investor.
Petugas menggiring Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang tertangkap usai rilis penangkapan pelanggar izin tinggal di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Jakarta, Jumat (10/1/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap 17 orang Warga Negara (WN) Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah klinik bedah kecantikan di bilangan Pluit Timur, Jakarta Utara, pada Minggu (5/1/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Diketahui, klinik ini tersebut telah beroperasi sejak tahun 2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Brigjen Pol. Yuldi Yusman (tengah) mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas WNA yang bekerja di klinik tersebut. Selanjutnya dilakukan pengawasan tertutup dengan menyamar sebagai pelanggan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ke-17 orang tersebut terdiri dari 10 orang perempuan dan 7 orang laki-laki. 15 orang di antaranya menggunakan visa on arrival dan 2 orang lainnya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) Investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya