Tak Terima Jadi Tersangka, Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Nantinya sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto dan sidang perdananya akan digelar pada Selasa 21 Januari 2025.

oleh Tim News diperbarui 10 Jan 2025, 19:19 WIB
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Krisyanto menanggapi soal gimik joget-joget calon presiden (Capres) nomor urut dua Prabowo Subianto. (Foto:Liputan6/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menggugat KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam lama resmi Sistem Informasi Pelayanan Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Hasto Kristiyanto telah terdaftar dengan nomor perkara 5/pid.pra/2025/PN JKT SEL. Gugatan tersebut telah terdaftar pada Jumat 10 Januari 2025.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1).

Nantinya sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto dan sidang perdananya akan digelar pada Selasa 21 Januari 2025.

KPK menetapkan Sekjen PDIP itu dengan dua perkara sekaligus. Pertama dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam natal.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.

Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka meski kasus Harun Masiku telah berjalan lima tahun.

"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” jelas dia.

 


Peran Hasto Rintangi Penyidikan

Hasto Kristiyanto menyempatkan hadir dalam Forum Demokrasi bertajuk 'Selamatkan Demokrasi di Sumatera Utara' yang digelar di kota Medan. (Foto: Dokumentasi PDIP).

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut sebagai berikut.

1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

3. Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com


Infografis

Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya