Habib Rizieq Dituntut Tujuh Bulan Penjara

Ketua Front Pembela Islam itu diyakini terlibat kasus perusakan sejumlah tempat hiburan dan menghasut agar melawan aparat serta pemerintah. Pengacara terdakwa akan membacakan pleidoi.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Jul 2003, 15:18 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Jaksa menuntut Ketua Front Pembela Islam Habib Rizieq tujuh bulan penjara karena terlibat kasus perusakan sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota dan penghasutan melawan aparat serta pemerintah RI. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Hasan Basri dalam sidang lanjutan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/7).

Menanggapi tuntutan JPU Hasan, Tim kuasa hukum terdakwa berencana membacakan pleidoi atau pembelaan. Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berjalan. Persidangan dengan terdakwa Rizieq itu digelar kembali setelah dua pekan ditunda karena ia mengaku sakit tipus akibat keracunan makanan di Rumah Tahanan Salemba [baca: Rizieq Kena Tipus, Tuntutan Batal Dibacakan]. Sebab itulah, sidang ditunda setelah majelis hakim berunding dan mendengarkan saran dua dokter pribadi Rizieq.(KEN/Fransambudi dan Yudi Wibowo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya