Liputan6.com, Jakarta: Jaksa menuntut Ketua Front Pembela Islam Habib Rizieq tujuh bulan penjara karena terlibat kasus perusakan sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota dan penghasutan melawan aparat serta pemerintah RI. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Hasan Basri dalam sidang lanjutan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/7).
Menanggapi tuntutan JPU Hasan, Tim kuasa hukum terdakwa berencana membacakan pleidoi atau pembelaan. Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berjalan. Persidangan dengan terdakwa Rizieq itu digelar kembali setelah dua pekan ditunda karena ia mengaku sakit tipus akibat keracunan makanan di Rumah Tahanan Salemba [baca: Rizieq Kena Tipus, Tuntutan Batal Dibacakan]. Sebab itulah, sidang ditunda setelah majelis hakim berunding dan mendengarkan saran dua dokter pribadi Rizieq.(KEN/Fransambudi dan Yudi Wibowo)
Menanggapi tuntutan JPU Hasan, Tim kuasa hukum terdakwa berencana membacakan pleidoi atau pembelaan. Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berjalan. Persidangan dengan terdakwa Rizieq itu digelar kembali setelah dua pekan ditunda karena ia mengaku sakit tipus akibat keracunan makanan di Rumah Tahanan Salemba [baca: Rizieq Kena Tipus, Tuntutan Batal Dibacakan]. Sebab itulah, sidang ditunda setelah majelis hakim berunding dan mendengarkan saran dua dokter pribadi Rizieq.(KEN/Fransambudi dan Yudi Wibowo)