Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/7), mengeluarkan izin kepada terdakwa Kasus Makar dan Pelanggaran Keimigrasian Abu Bakar Ba`asyir untuk menghadiri Kongres Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) di Solo, Jawa Tengah. Dengan izin tersebut, Ba`asyir diperkirakan akan hadir di Solo untuk mengikuti kongres dan menyampaikan laporan pertanggungjawabannya di MMI.
Sebelumnya, MMI mendesak PN Jakpus agar mengizinkan Ba`asyir menghadiri kongres yang akan digelar pada 10-12 Agustus mendatang. Desakan itu disampaikan Ketua Lajnah Tanfidziah MMI Irfan S. Awwas. Menurut dia, proses hukum yang tengah dijalani Ba`asyir hingga kini belum sampai tahap vonis yang berkekuatan hukum tetap. Itulah sebabnya, Ba`asyir belum boleh diperlakukan sebagai orang yang bersalah [baca: Ba`asyir Meminta Diizinkan Ikut Kongres MMI].
Irfan juga menyatakan, mestinya pengadilan dapat melihat hak Ba`asyir sebagai orang yang masih bisa beraktivitas seperti warga negara lainnya. Untuk itu, Irfan berharap aparat hukum tak mendiskriminasikan Ba`asyir, mengingat beberapa tokoh tetap dibiarkan berkeliaran meski telah divonis bersalah.(PIN/Tim Liputan 6 SCTV)
Sebelumnya, MMI mendesak PN Jakpus agar mengizinkan Ba`asyir menghadiri kongres yang akan digelar pada 10-12 Agustus mendatang. Desakan itu disampaikan Ketua Lajnah Tanfidziah MMI Irfan S. Awwas. Menurut dia, proses hukum yang tengah dijalani Ba`asyir hingga kini belum sampai tahap vonis yang berkekuatan hukum tetap. Itulah sebabnya, Ba`asyir belum boleh diperlakukan sebagai orang yang bersalah [baca: Ba`asyir Meminta Diizinkan Ikut Kongres MMI].
Irfan juga menyatakan, mestinya pengadilan dapat melihat hak Ba`asyir sebagai orang yang masih bisa beraktivitas seperti warga negara lainnya. Untuk itu, Irfan berharap aparat hukum tak mendiskriminasikan Ba`asyir, mengingat beberapa tokoh tetap dibiarkan berkeliaran meski telah divonis bersalah.(PIN/Tim Liputan 6 SCTV)