Liputan6.com, Jakarta: Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan Agung periode 1998-2003 secara resmi dibubarkan. Pembubaran anggota lembaga tinggi negara ini dilakukan dalam rapat di Kantor DPA, Jakarta, Kamis (31/7). Rapat ini juga sekaligus membahas penempatan ratusan karyawan DPA, yang hingga kini belum jelas posisinya. Sementara hasil rapat menyetujui untuk menitipkan 241 karyawan DPA ke berbagai instansi.
Wakil Ketua DPA Agus Sudono mengatakan, DPA periode reformasi memang telah menutup segala aktivitasnya. Tapi secara kelembagaan, DPA masih tetap ada dan masih menunggu undang-undang untuk resmi membubarkannya. Sebab, DPA hanya bisa dibubarkan oleh MPR dan melalui UU. Sedangkan keputusan presiden hanya memberhentikan masa jabatan anggota DPA periode 1998-2003.
Menyoal penempatan karyawan, Agus menyebutkan, sejak DPA tak beraktivitas beberapa bulan silam, 10 karyawan sudah ditempatkan di Istana Wakil Presiden dan Kejaksaan Agung. Namun karyawan lainnya masih menunggu pembubaran DPA secara resmi. Agus mengatakan, para pimpinan DPA juga sudah berkoordinasi dengan Sekretariat Negara untuk menyalurkan pegawai mereka ke berbagai instansi.
Terbetik kabar, DPA sudah menunggu UU tentang pembubaran lembaga ini sejak Agustus 2002. Namun sampai sekarang UU dimaksud belum juga dibuat. DPA juga sudah mengirimkan pertimbangan kepada presiden supaya DPA dibubarkan lewat UU [baca: Cara Pembubaran DPA Dipertanyakan]. Agus mengaku belum menerima Keppres yang mengatur pembubaran anggota DPA periode 1998-2003. Pembubaran yang ada hanya pemberitahuan lisan melaui Setneg atas nama presiden supaya DPA berhenti melakukan kegiatan.
Keberadaan DPA memang telah dihapus dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen dan masa jabatan anggotanya telah berakhir 11 Juni 2003. Karenanya, mulai tahun ini, lembaga tersebut pun tak diundang dalam Sidang Tahunan MPR yang akan digelar mulai besok hingga 10 Agustus mendatang. Keputusan itu disepakati dalam Rapat Pimpinan MPR, beberapa waktu silam [baca: DPA Tidak Diundang dalam ST MPR 2003]. Hasil rapat itu pun meminta Presiden Megawati Sukarnoputri untuk segera menerbitkan keputusan pemberhentian para anggota DPA, agar lebih menyempurnakan dasar hukum masalah tersebut.(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)
Wakil Ketua DPA Agus Sudono mengatakan, DPA periode reformasi memang telah menutup segala aktivitasnya. Tapi secara kelembagaan, DPA masih tetap ada dan masih menunggu undang-undang untuk resmi membubarkannya. Sebab, DPA hanya bisa dibubarkan oleh MPR dan melalui UU. Sedangkan keputusan presiden hanya memberhentikan masa jabatan anggota DPA periode 1998-2003.
Menyoal penempatan karyawan, Agus menyebutkan, sejak DPA tak beraktivitas beberapa bulan silam, 10 karyawan sudah ditempatkan di Istana Wakil Presiden dan Kejaksaan Agung. Namun karyawan lainnya masih menunggu pembubaran DPA secara resmi. Agus mengatakan, para pimpinan DPA juga sudah berkoordinasi dengan Sekretariat Negara untuk menyalurkan pegawai mereka ke berbagai instansi.
Terbetik kabar, DPA sudah menunggu UU tentang pembubaran lembaga ini sejak Agustus 2002. Namun sampai sekarang UU dimaksud belum juga dibuat. DPA juga sudah mengirimkan pertimbangan kepada presiden supaya DPA dibubarkan lewat UU [baca: Cara Pembubaran DPA Dipertanyakan]. Agus mengaku belum menerima Keppres yang mengatur pembubaran anggota DPA periode 1998-2003. Pembubaran yang ada hanya pemberitahuan lisan melaui Setneg atas nama presiden supaya DPA berhenti melakukan kegiatan.
Keberadaan DPA memang telah dihapus dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen dan masa jabatan anggotanya telah berakhir 11 Juni 2003. Karenanya, mulai tahun ini, lembaga tersebut pun tak diundang dalam Sidang Tahunan MPR yang akan digelar mulai besok hingga 10 Agustus mendatang. Keputusan itu disepakati dalam Rapat Pimpinan MPR, beberapa waktu silam [baca: DPA Tidak Diundang dalam ST MPR 2003]. Hasil rapat itu pun meminta Presiden Megawati Sukarnoputri untuk segera menerbitkan keputusan pemberhentian para anggota DPA, agar lebih menyempurnakan dasar hukum masalah tersebut.(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)