Sebut Misbakhun Rampok Century, Benny Handoko Jadi Tersangka

Pemilik akun @benhan itu dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Mei 2013, 19:47 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan pemilik akun twitter @benhan Benny Handoko sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan anggota DPR Misbakhun. Dalam kicauannya, Benny menyebut Misbakhun yang juga anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sebagai 'rampok Bank Century'.

"Penyidik sudah membuat surat pemanggilan pemeriksaan pada tersangka. Dijadwalkan pekan depan diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/5/2013).

Misbakhun melaporkan Benny pada 10 Desember 2012. Dalam surat Laporan Polisi bernomor TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus itu, Benny dituduh telah menulis Misbakhun sebagai perampok Bank Century.

Karena perbuatannya itu, Benny diancam Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Setiap orang yang melanggar pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Misbakhun memang pernah didakwa memalsukan Letter of Credit bank Century. Dia bahkan sempat dimasukkan ke dalam penjara. Namun, akhirnya Misbakhun dibebaskan Mahkamah Agung (MA) setelah menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK). (Eks/*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya