Liputan6.com, Banda Aceh: Wartawan Amerika Serikat William Nessen divonis sebulan 10 hari dipotong masa tahanan. Namun, karena Nessen sudah ditahan sejak 25 Juni maka ia hanya akan meringkuk di penjara sehari lagi. Besok Nessen akan bebas. Putusan hakim buat Nessen lebih ringan 20 hari dari tuntutan jaksa. Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam, Sabtu (2/8).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Nessen terbukti melanggar Undang-undang Keimigrasian dan memasuki Aceh tanpa melapor kepada polisi. Dia juga dianggap bersalah karena pindah alamat saat bermukim di Jakarta tanpa pemberitahuan. Nessen mulai diadili sebulan silam setelah keluar dari markas Gerakan Aceh Merdeka [baca: William Nessen Diadili].
Di tempat terpisah, Panglima Komando Operasi Militer Mayor Jenderal Bambang Darmono menggelar rapat evaluasi untuk membahas pelaksanaan operasi militer yang sudah berlangsung selama 76 hari. Dalam evaluasi itu disimpulkan bahwa kontak senjata antara TNI dan GAM mulai berkurang. Kendati begitu, TNI harus tetap waspada karena berkurangnya kontak tembak belum bisa diartikan situasi Aceh sudah normal. TNI juga mengklaim telah mempersempit ruang gerak GAM.(KEN/Mochtarudin Yakub)
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Nessen terbukti melanggar Undang-undang Keimigrasian dan memasuki Aceh tanpa melapor kepada polisi. Dia juga dianggap bersalah karena pindah alamat saat bermukim di Jakarta tanpa pemberitahuan. Nessen mulai diadili sebulan silam setelah keluar dari markas Gerakan Aceh Merdeka [baca: William Nessen Diadili].
Di tempat terpisah, Panglima Komando Operasi Militer Mayor Jenderal Bambang Darmono menggelar rapat evaluasi untuk membahas pelaksanaan operasi militer yang sudah berlangsung selama 76 hari. Dalam evaluasi itu disimpulkan bahwa kontak senjata antara TNI dan GAM mulai berkurang. Kendati begitu, TNI harus tetap waspada karena berkurangnya kontak tembak belum bisa diartikan situasi Aceh sudah normal. TNI juga mengklaim telah mempersempit ruang gerak GAM.(KEN/Mochtarudin Yakub)