[VIDEO] Achmad Mubarok: Rp 1 Juta-5 juta per DPC Dibolehkan SBY

"Kalau itu legal, dibolehkan oleh Pak SBY, uang transport (DPC) itu boleh. Antara Rp 1 juta sampai Rp 5 juta itu boleh," tandas Mubarok.

oleh Rio Pangkerego diperbarui 12 Des 2013, 17:44 WIB
"Kalau itu legal, dibolehkan oleh Pak SBY, uang transport (DPC) itu boleh. Antara Rp 1 juta sampai Rp 5 juta itu boleh," tandas Mubarok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya