"Pengendara diizinkan menggunakan plat nomor tidak resmi asalkan sesuai dengan surat keterangan yang terlampir STNK," kata Iptu Iis.
[VIDEO] Plat Nomor Langka, Pengendara Gunakan Plat Tak Resmi
"Pengendara diizinkan menggunakan plat nomor tidak resmi asalkan sesuai dengan surat keterangan yang terlampir STNK," kata Iptu Iis.
diperbarui 07 Des 2013, 12:47 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Tetapkan Wanita Penyelundup Sabu dan Ekstasi ke Lapas Salemba sebagai Tersangka
5 Strategi Efektif Mengatasi Orang yang Sering Ikut Campur dalam Hidup Anda
5 Kegiatan Rekomendasi untuk Traveler Pemula di Singapura
5 Strategi Efektif untuk Mengatasi Orang yang Memanfaatkan Kebaikan Anda
Top 3 Tekno: Danamon Siapkan Investasi Sebesar USD 100 Juta ke Startup Indonesia
BYD Shark Beredar di Pasar Brasil, Tantang Toyota Hilux dan Ford Ranger
Ratusan Tentara Cadangan Israel Menolak Bertempur di Gaza dan Lebanon, Apa Alasan Mereka?
Kondisi Fisik Bikin Fans Khawatir, Moon Geun Young Ungkap Dirinya Sudah Sehat
9 Arti Mimpi Beli Baju Baru untuk Anak, Mungkinkah Pertanda Rezeki Datang?
Lowongan Kerja Kemendagri Bergaji Rp 3 Juta: Ini Syarat, Cara dan Link Daftarnya
Sejarah Hari Sumpah pemuda, Berikut Tema dan Cara Merayakannya
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 26-28 Oktober: Arema FC vs Persija Jakarta