"Pengendara diizinkan menggunakan plat nomor tidak resmi asalkan sesuai dengan surat keterangan yang terlampir STNK," kata Iptu Iis.
[VIDEO] Plat Nomor Langka, Pengendara Gunakan Plat Tak Resmi
"Pengendara diizinkan menggunakan plat nomor tidak resmi asalkan sesuai dengan surat keterangan yang terlampir STNK," kata Iptu Iis.
diperbarui 07 Des 2013, 12:47 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Banjir Luapan Sungai Citarum Masih Rendam Rumah Warga
Tanjung Alai Jalan Lintas Sumbar-Riau, Begini Kondisinya Sekarang usai Rusak Akibat Longsor
VIDEO: PM Kanada Justin Trudeau Bertemu Donald Trump Terkait Ancaman Tarif
Pemprov DKI Bakal Fasilitasi Warga Kolong Jembatan Pindah ke Rusunawa KS Tubun
100 Kata-kata Taubat untuk Diri Sendiri, Panduan Lengkap Menuju Perubahan
Potret Anak-Anak Artis Jadi Finalis GADIS Sampul 2024, Ada Putri Cut Tari sampai Zaskia Adya Mecca
Orang Tidak Sholat tapi Rezeki Lancar, Simak Kata Buya Yahya
Singapura Hukum Mati 4 Orang dalam 3 Minggu, Semuanya Kasus Narkoba
Kronologi Seorang Anak di Cilandak Aniaya Keluarganya, Ayah dan Nenek Terbunuh
Top 3: Cara Alami Menjaga Kadar Gula Darah Tetap Normal
Quick Count Pilkada DKI KPU Tak Pernah Rilis, Ini Faktanya
Belajar dari Kesuksesan Levante UD untuk Kemajuan Sepak Bola Indonesia