Indonesia Bebas Pekerja Anak di 2020

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menargetkan Indonesia akan bebas dari pekerja anak pada 2020 melalui program pengurangan pekerja anak untuk mendukung program keluarga harapan.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 01 Jun 2013, 17:42 WIB
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menargetkan Indonesia akan bebas dari pekerja anak pada 2020 melalui program pengurangan pekerja anak untuk mendukung program keluarga harapan (PPA-PKH).

Kegiatan ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah  yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7-15 tahun.

Prioritas program ini, diarahkan untuk dapat mempercepat proses penarikan para pekerja anak terutama  dari pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya.

 “Program penarikan pekerja anak ini dilaksanakan agar anak-anak Indonesia dapat mengembangkan kesempatan belajar  di sekolah dan terbebaskan dari berbagai bentuk pekerjaan terburuk, “kata Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/6/2013).

Sejak tahun 2008 sampai saat ini, lanjut dia, Kemenakertrans melakukan penarikan pekerja anak dari tempat kerja sebanyak 32.663 orang dan dikembalikan ke satuan pendidikan. Pada tahun ini, ditargetkan penarikan sebanyak 11 ribu pekerja anak yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Program penarikan pekerja anak ini tersebar di 21 Provinsi dan 89 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan mengerahkan 503 orang pendamping di  366 rumah singgah (shelter), “kata Muhaimin.

Untuk Provinsi Jawa Tengah yang merupakan salah satu wilayah sasaran PPA-PKH, ditargetkan penarikan sebanyak 1.650 orangpekerja anak di 11 Kabupaten/Kota. Untuk lebih memotivasi pekerja anak kembali ke sekolah, diberikan paket peralatan sekolah yangberisi tas, alat-alat tulis dan buku serta keperluan sekolah lainnya bagi setiap pekerja anak.

Dia menjelaskan, para pekerja anak tersebut bakal ditarik  dari tempat mereka bekerja dan  ditempatkan di sementara di rumah singgah (shelter) untuk menjalani program  pendampingan khusus.  selama masa pembinaan  empat bulan, pekerja anak diberikan uang saku sebulan pra shelter, sebulan di shelter dan dua bulan pasca shelter sebesar Rp 250 ribu per bulan

“Setelah menjalani program penarikan pekerja anak, akhirnya  mereka dikembalikan ke sekolahkan untuk belajar di pendidikan formal SD/SMP/SMA, madrasah dan pesantren ataupun kelompok belajat paket A, B dan C, “ jelasnya. (Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya