Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keluarga memiliki hak untuk tidak memberikan kesaksian.
Septy Sanustika Menolak Bersaksi untuk Sang Suami, Fathanah
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keluarga memiliki hak untuk tidak memberikan kesaksian.
diperbarui 30 Sep 2013, 18:18 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sebelum Buka HUT PDIP, Megawati Akan Saksikan Pertunjukan Seni dan Budaya
Perbandingan Pelatih Baru Malaysia Peter Cklamovski dan Pelatih Indonesia Patrick Kluivert
Ciri-Ciri Hernia pada Pria, Kenali Gejala dan Penanganannya
Ciri Rezeki Ditutup Orang, Mengenali Tanda dan Cara Mengatasinya
Tidak Lolos CPNS 2024? Masih Ada PPPK Paruh Waktu, Segini Perkiraan Gajinya
350 Caption Family Bahasa Inggris untuk Momen Kebersamaan
Mengenal Ciri-Ciri Limas, Bentuk Geometri yang Unik dan Menarik
Ciri-Ciri Bioma Tundra, Karakteristik Unik Ekosistem Kutub
Mengupas Perbedaan Hyundai Creta N-Line dan N-Line Turbo
Perbedaan Najis dan Hadas: Pengertian, Jenis, dan Cara Menyucikannya
Tuliskan Ciri-Ciri Makhluk Hidup, Simak Penjelasan Lengkap dan Detailnya
350 Caption Sore Hari Singkat yang Menyentuh dan Menginspirasi