Pengadilan Negeri Depok akhirnya melaksanakan eksekusi lahan seluas 33 hektar di kawasan Parung Serab, Sukmajaya, Depok.
Gedung Dirusak Ormas, PN Depok Akhirnya Eksekusi Lahan Sengketa
Pengadilan Negeri Depok akhirnya melaksanakan eksekusi lahan seluas 33 hektar di kawasan Parung Serab, Sukmajaya, Depok.
diperbarui 17 Sep 2013, 18:08 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Update Data Suara Pilkada Bali 2024 di KPU, Ini Hasil TPS dan Progres Rekapitulasi
KAI Bidik Cuan dari Bisnis Iklan di LRT Jabodebek
Mencekamnya Konser Metallica di Jakarta Tahun 1993, Area Panggung Tak Keruan hingga Dinodai Kerusuhan, Penjarahan dan Pembakaran
Cara Membuat Tumis Kangkung yang Lezat dan Bergizi
Cara Membuat Fla Puding: Panduan Lengkap untuk Hasil Lezat dan Sempurna
Cara Melakukan Lari Zig Zag: Teknik, Manfaat, dan Tips untuk Pemula
Apa Perbedaan CEO dan Direktur: Memahami Peran Kunci dalam Struktur Perusahaan
Cara Membuat Tongseng Ayam Lezat dan Mudah, Ini Resep Lengkapnya
Cara Menghilangkan Benjolan di Leher Kanan: Panduan Lengkap
Polisi Selidiki Kecelakaan di Tangerang, 9 Kendaraan Rusak dan 3 Orang Luka
Habiskan Rp 521 Juta Untuk Oplas, Ini 6 Potret Terbaru Mawar AFI Bikin Pangling
Cara Buat Surat Sehat: Panduan Lengkap dan Praktis