Polri Patahkan Dalil Antasari Azhar

Karena alasan tidak adanya barang bukti, maka polisi belum dapat melakukan penyidikan. Meski pihak telah memangil saksi pelapor yakni Masayu

oleh Edward Panggabean diperbarui 05 Jun 2013, 16:54 WIB
Polri mematahkan dalil-dalil pemohon gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Polri membantah menghentikan laporan soal pesan singkat atau SMS ancaman terhadap mendiang Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang dilayangkan Antasari.

"Materi permohonan pemohon tidak termasuk dalam kewenangan praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 No 8 tahun 1981 tentang KUHAP," jawab pihak Termohon, AKBP W Marbun selaku kuasa hukum Kapolri di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2013).

Menurut Marbun, laporan polisi nomor LP/555/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus itu belum pernah diterbitkan surat penetapan penghentian penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Lanjut Marbun, laporan polisi yang dibuat Masayu Donny Kertopati selaku pengacara Antasari di Bareskrim, penanganan perkara soal SMS bernada ancaman itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya melalui surat nomor B/3017/I8/2011 Bareskrim tanggal 8 September 2011.

Marbun mengakui, polisi terkendala melakukan penyidikan karena barang bukti berupa ponsel Nokia Comunicator type E90 milik Nasrudin yang digunakan untuk menerima SMS dari Antasari, saat ini dalam penguasaan Jaksa Penutut Umum Kejati DKI Jakarta.

"Sedangkan alat bukti yang diserahkan pengacara Antasari, Masayu hanya berupa putusan PN Jaksel No 1532/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 18 Februari 2010 dan bukan merupakan barang bukti melainkan hanya sebagai petunjuk," ungkap Marbun.

Karena alasan tidak adanya barang bukti, maka polisi belum dapat melakukan penyidikan. Meski pihak telah memangil saksi pelapor yakni Masayu.

"Atas dasar itu penyidik belum mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejati DKI, sehingga tidak mungkin penyidik mengeluarkan penghentian penyidikan atas perkara yang belum disidik," beber dia.

Minta Ditolak

Maka itu, pihak Polri menilai pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan yang dilayangkan Antasari. Menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima.

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon," pungkas Marbun mewakili Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Didik Setio Handono ini akan dilanjutkan pada Jumat 7 Juni 2013 dengan agenda Replik dari pemohon Antasari.

Terpidana 18 tahun penjara, Antasari Azhar menuding penyidik Polri tak pernah menindaklanjuti laporan pesan singkat atau SMS ancaman terhadap mendiang Nasrudin Zulkarnaen. "Dapat disimpulkan termohon (Polri) setelah menerima laporan pemohon, tidak melakukan serangkaian penyelidikan dan atau penyidikan," kata Antasari. (Ism/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya