Bea dan Cukai Butuh 16 Kapal Patroli Senilai Rp 1,17 Triliun

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengaku membutuhkan pengadaan sebanyak 16 kapal patroli.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Jun 2013, 14:15 WIB
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membutuhkan pengadaan sebanyak 16 kapal patroli pada tahun ini dengan total anggaran mencapai Rp 1,17 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Agung Kuswandono menyebut, 16 kapal tersebut terdiri dari 10 unit kapal berukuran 28 meter, ukuran 38 meter sebanyak 4 unit dan 2 unit untuk ukuran kapal 60 meter.

"Investasi untuk kapal-kapal itu, masing-masing unit ukuran 28 meter senilai Rp 55 miliar, sebesar Rp 85 miliar untuk kapal ukuran 38 meter, dan kapal 60 meter sebesar Rp 140 miliar," ujar dia, di Jakarta, Rabu (5/6/2013) malam.

Dengan demikian, pengadaan tiga jenis kapal patroli tersebut menelan belanja modal mencapai Rp 1,17 triliun.  Ini adalah proyek multi years dengan alokasi anggaran sebesar Rp 143,42 miliar yang terkena program pemangkasan oleh Kementerian Keuangan dari total pemotongan sebesar Rp 169,35 miliar.

Sedangkan sisa belanja modal yang 'disunat' lainnya, yakni hasil optimalisasi dari lelang atau pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 25,94 miliar.

"Proyek itu jatuh tempo sampai 2015 dengan tiga kali waktu pembayaran dan setiap termin 20% dari total pembayaran. Tapi karena ada penundaan, maka akan dibayarkan pada 2014 dari 20% menjadi 55% dan 45% di tahun berikutnya," jelas dia.

Namun ternyata sebagian besar dari fraksi di Komisi XI DPR menolak jika anggaran pengadaan kapal patroli tersebut harus terkena pemotongan. Pernyataan ini salah satunya dilontarkan oleh Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng.

"Bea dan Cukai merupakan sumber penerimaan negara, jadi yang berkutat dengan sarana operasionalnya untuk mendukung pengawasan barang masuk dan keluar di pelabuhan atau bandara tidak boleh dipotong. Kapal patroli adalah kebutuhan urgent," tegas dia.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI tentang pembahasan RKA Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan bakal memangkas Rp 501,89 miliar dari pagu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2013 sebesar Rp 18,24 triliun.

Sehingga pagu setelah pemotongan menjadi Rp 17,74 triliun. Dan salah satu anggaran yang dipotong berasal dari pengadaan kapal patroli di unit Eselon Ditjen Pajak Bea dan Cukai sebesar Rp 143,42 miliar.(Fik/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya