Tiga Prajurit Kopassus Dituntut 8-12 Tahun Penjara

Oditur menerapkan pasal pembunuhan berencana dan menuntut 8-12 tahun penjara bagi 3 anggota Kopassus terdakwa kasus Lapas Cebongan.

oleh andiyanto diperbarui 31 Jul 2013, 17:48 WIB
Oditur menerapkan pasal pembunuhan berencana dan menuntut 8-12 tahun penjara bagi 3 anggota Kopassus terdakwa kasus Lapas Cebongan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya