Adu Mulut Eksekusi Lahan di Daan Mogot

Pihak keluarga tetap mempermasalahkan dasar keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengeksekusi lahan seluas 1 hektar itu. Mereka menganggap bukti girik yang mereka pegang sah

oleh Wawan Isab Rubiyanto diperbarui 29 Mei 2013, 12:51 WIB
Pihak keluarga tetap mempermasalahkan dasar keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengeksekusi lahan seluas 1 hektar itu. Mereka menganggap bukti girik yang mereka pegang sah

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya