Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan penataan parkir secara menyeluruh di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Penataan itu termasuk menutup parkir liar dan pelarangan bagi angkutan umum yang biasa berhenti di sekitar kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, untuk ruas jalan yang selama ini diperbolehkan untuk on the street atau parkir badan jalan di Jalan Matraman depan Polres Jakarta Timur hingga Pasar Jatinegara, akan diberlakukan larangan parkir berdasarkan waktu.
"Larangan parkir akan diberlakukan dari pukul 06.00-20.00, pada harilibur," ujar Pristono kepada Liputan6.com, minggu, (16/6/2013).
Advertisement
Sedangkan untuk ruas jalan yang selama ini telah diberlakukan pelarangan parkir berdasarkan waktu yakni dari pukul 06.00- 11.00 WIB seperti di jalan Jatinegara Barat, waktu pelarangan parkir akan di tambah hingga pukul 20.00 WIB.
"Untuk di Jalan jatinegara Barat, warga hanya bisa parkir on the street di atas pukul 20.00 WIB pada saat lalu lintas sudah agak renggang," kata dia.
Untuk para pengendara jalan yang biasa memarkir kendaraannya di sekitar wilayah itu, petugas Dinas Perhubungan akan meminta mereka pindah ke Gedung Parkir Pusat Grosir Jatinegara (PGJ), lahan parkir Stasiun KA Jatinegara, gedung parkir Pasar Batu Aji dan Permata, lahan parkir eks Pasar Rawabening dan gedung parkir Jatinegara Trade Center.
Aturan itu mulai diberlakukan pada Senin, 17 Juni 2013 besok. Sebagai awal dimulainya aturan itu, Dinas Perhubungan akan mengumpulkan jajarannya melakukan apel kesiapan pasukan di kantor Dinas Perhubungan.
"Dengan penerapan aturan parkir yang baru ini. Semoga lalu lintas di sekitar Jatinegara yang biasanya macet pada jam sibuk, menjadi lancar," pungkasnya. (Luq/Ism)