Obat Khusus pun Masuk dalam Daftar Obat Nasional

Dalam menyambut Jaminan Kesehatan Nasional yang jatuh pada 1 Januari 2014, pemerintah melalui Kemenkes sedang melakukan penyusunan Fornas.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 17 Jun 2013, 17:30 WIB
Menyambut diterapkannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 1 Januari 2014, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang melakukan penyusunan Formularium Nasional (Fornas).

Fornas merupakan suatu daftar obat, yang digunakan sebagai acuan nasional penggunaan obat, dalam pelayanan kesehatan untuk menjamin aksesibilitas, keterjangkauan, dan penggunaan obat secara rasional.

Lantas, bagaimana jadinya bila ada pasien yang butuh obat namun tidak termasuk ke dalam Formularium Nasional, dan apakah nanti pasien pada sistem BPJS dan SJN 2014, harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan obat yang tersedia itu?

Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Maura Linda Sitanggang, Apt. Ph. D mengatakan, sesuai dengan definisinya, ini adalah obat yang sangat dibutuhkan pasien. Berarti, obat-obatnya sudah lengkap di Fornas. Namun, kalau untuk penyakit yang jarang atau ada yang khusus itu bisa saja terjadi. Tapi, pihaknya sendiri memiliki mekanisme di luar itu.

"Maksudnya begini mekanisme yang besar itulah yang harus diikuti. Tentu harus melewati komite medik, jadi kebutuhannya itu riil, didasarkan kebutuhan medik, dan bukan sesuatu yang dibuat-buat," jelas Maura, dalam acara 'Formularium Obat untuk Jaminan Kesehatan Nasional', di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (17/6/2013)

Kalau kita mengetahui kebutuhan itu ada di dalam Fornas, tambah Maura, itu presentasinya akan sangat kecil sekali.

"Yang jelas, dominasinya ada di dalam Fornas, kalau di luar itu harus sesuai dengan mekanisme yang tepat," pungkasnya.

(Adt/Abd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya