Abu Bakar Ba`asyir Divonis Empat Tahun Penjara

Ustad Abu Bakar Ba`asyir divonis empat tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Atas putusan ini, Ba`asyir menyatakan tidak bisa menerima dan mengajukan banding.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Sep 2003, 22:59 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Amir Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba`asyir divonis empat tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama ini. Selain itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memerintahkan Ba`asyir tetap berada dalam tahanan. Demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jakpus M. Soleh dalam sidang yang digelar di Gedung Badan Meteorologi dan Geofisika, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (2/9) petang.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan pertama subsider, yakni Pasal 107 ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP telah terbukti. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Surakarta, Jawa Tengah, ini dinilai terbukti turut melakukan tindakan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah. Yang juga terbukti adalah dakwaan ketiga subsider, yakni Pasal 263 KUHP tentang membuat keterangan palsu. Selain itu, dakwaan keempat subsider, yakni Pasal 48 Undang-undang Nomor 9/1992 tentang Keimigrasian juga dinyatakan terbukti karena pria berusia 65 tahun itu keluar dan masuk Indonesia tanpa izin.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Ba`asyir adalah pernah dihukum dalam tindak pidana. Sementara yang meringankan, Ba`asyir dianggap kooperatif dan tidak mempersulit jalannya persidangan serta berusia lanjut. Kendati terbukti bersalah, dakwaan lain menyangkut memimpin organisasi Jamaah Islamiyah dan mengatur makar, menyuruh memalsukan keterangan palsu ke dalam suatu akte otentik, dan dianggap sebagai warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia, tidak terbukti.

Atas putusan ini, Ba`asyir menyatakan tidak bisa menerima dan mengajukan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Hasan Madani, yang menuntut Ba`asyir dengan hukuman 15 tahun penjara, menyatakan masih pikir-pikir [baca: Hukuman Abu Bakar Ba`asyir Dikabarkan Lebih Ringan].

Sebelumnya, massa pendukung Ba`asyir yang secara khusus datang dari Solo, Jawa Tengah, sempat membuat keramaian dalam ruang persidangan. Karena itu, setelah majelis hakim tiba di ruangan, Ba`asyir harus meminta para pendukungnya untuk bersikap tenang dan tidak mengacaukan keadaan.

Persidangan Ba`asyir ini mendapatkan pengawalan ekstra ketat. Sekitar 1.500 personel kepolisian disiagakan untuk mengamankan persidangan. Bahkan, setiap pengunjung yang masuk ke ruang sidang diperiksa dengan ketat menggunakan detektor logam [baca: Ratusan Pendukung Ba`asyir Memenuhi Gedung BMG].(PIN/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya