Surat dari Mendagri sudah disampaikan kepada pemerintah dan legislatif Aceh. Pemerintah pusat memberikan waktu 15 hari untuk mempelajarinya.
Bendera Lambang GAM, Aceh Di-deadline 15 Hari
Surat dari Mendagri sudah disampaikan kepada pemerintah dan legislatif Aceh. Pemerintah pusat memberikan waktu 15 hari untuk mempelajarinya.
diperbarui 03 Apr 2013, 13:24 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Bikin Bolu Pisang Kukus: Panduan Lengkap untuk Pemula
Profil dan Rekam Jejak Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Saling Sikut Duet Politisi-Aktor Film
Apa Itu Tumor Jinak? Pelajari Pengertian, Jenis, dan Penanganannya
Apa Itu Uap? Simak Penjelasan Lengkap Tentang Fenomena Alam yang Satu Ini
Apa Itu Tax Treaty, Panduan Lengkap Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Apa Itu Urobilin? Pelajari Selengkapnya Tentang Pigmen Penting dalam Urine Ini
Panduan Lengkap: Tips Menjadi Saksi di Pengadilan yang Efektif
OLX Indonesia Manjakan Pengguna dengan Fitur Baru
9.164 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan TPS di Tangerang
Mengenal Kalender Islam Mulai dari Nama Hingga Urutan Bulan Hijriah Lengkap
Tim SAR Temukan 10 Korban Tewas Longsor di Karo
Komisi III DPR Sambangi Kejagung, Cek Alat dan Perangkat Intelijen