Surat dari Mendagri sudah disampaikan kepada pemerintah dan legislatif Aceh. Pemerintah pusat memberikan waktu 15 hari untuk mempelajarinya.
Bendera Lambang GAM, Aceh Di-deadline 15 Hari
Surat dari Mendagri sudah disampaikan kepada pemerintah dan legislatif Aceh. Pemerintah pusat memberikan waktu 15 hari untuk mempelajarinya.
diperbarui 03 Apr 2013, 13:24 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Final Four Livoli Divisi Utama 2024: Indomaret Ceroboh, Rajawali Pasundan Menang
Timbulkan Kerugian Negara, Berikut Sederet Modus Penyeludupan Barang-barang Ilegal ke RI
Donald Trump soal Kemungkinan Mendeportasi Pangeran Harry, Keputusannya Dipengaruhi Hubungan dengan Kerajaan Inggris
Manusia Tidak Akan Bisa Mendarat di Jupiter, Ini Alasannya
Hantu Cuwig, Mitos Ilmu Hitam di Kampung Lilinta Papua Barat
Kunjungi Korban Erupsi Gunung Lewotobi, Ini Permintaan Gibran
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 15 November 2024
Ridwan Kamil: Saya dan Pak Suswono Pemimpin Semua Golongan, Insyaallah Adil
Gelar Screening, Film Horor Wanita Ahli Neraka Sukses Pukau Penonton di Lampung
Apakah Ada Santet dalam Islam? Buya Yahya dan UAS Bagikan Amalan Penangkalnya
Polisi Ungkap Jaringan Obat Perangsang Sesama Jenis di NTT
Debat Pilgub Sumut 2024 Usai, Edy-Hasan Ingatkan Jangan Rusak Demokrasi dengan 'Cawe-cawe'