Perubahan tarif dasar angkutan umum antarkota antarprovinsi (AKAP) sebesar 15 persen mulai berlaku sejak tanggal 25 Juni 2013 pada pukul 00.00 WIB. Mulai saat itu pula, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Pehubungan akan mengawasi penerapan tarif baru ini secara langsung ke lapangan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Suroyo Alimoeso menegaskan, pihaknya akan mengawasi pelaksanaan tarif baru pada angkutan penyeberangan ini. Kalau ada masyarakat yang melaporkan, pihaknya akan melakukan tindakan.
"Pada pick season, boleh naik (tapi) tidak melebihi dari 30 persen. Tapi kalau lagi sepi, dia tidak boleh menjual turun sampai 20 persen," ungkapnya di lantai 3 Kementerian Perhubungan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2013).
Dia menjelaskan, ketentuan tarif ini diharapkan berguna untuk membuat angkutan umum tetap menjadi alat transportasi di tengah masyarakat.
"Maka kita harus hati-hati dalam menata pola jaringan trayek berintegrasi antara jarak jauh, jarak dekat, dan jarak mnengah. Supaya pemukiman dan tata ruang terpenuhi oleh sistem pola trayek tersebut. Sehingga mengurangi orang untuk menggunakan kendaraan pribadi," tutupn Suy Alimuso. (Riz)
Kemenhub Awasi Tarif Baru Angkutan Bus AKAP
Perubahan tarif dasar angkutan umum antarkota antarprovinsi (AKAP) sebesar 15 persen mulai berlaku sejak tanggal 25 Juni besok.
diperbarui 24 Jun 2013, 21:29 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
572 TPS di Jakarta Berpotensi Rawan Banjir, KPU Siapkan Mitigasi
Tips Agar Risol Tetap Garing dan Renyah, Praktikkan Teknik Menggoreng yang Tepat
Cara Menulis Tanggal yang Benar, Pedoman Terlengkap dan Contoh
Rahasia Rebus Udang Tetap Cantik dan Lembut yang Jarang Diketahui
Tips Menghilangkan Rasa Pahit pada Pepaya Matang yang Wajib Diketahui
Negara Miskin Bakal Guyur Rp 4,7 Kuadriliun Pendanaan Iklim
Apa Itu Dissenting Opinion Hakim MK: Pengertian, Dampak, dan Sejarahnya di Indonesia
Tips Membuat Konten Menarik yang Dapat Dipraktikkan, Simak Selengkapnya
Ada Potensi Penumpukan Pemilih, KPU Jakarta Sarankan Waktu Kedatangan ke TPS saat Pencoblosan di Jam Berikut Ini
Jadwal Sholat Pasuruan Desember 2024, Panduan Lengkap Waktu Ibadah
Apa Itu Eksponen: Penjelasan Lengkap, Sifat, dan Contoh Soal
Avanza Balik Arah tanpa Sein, Bus Terguling di Sukabumi