Terdakwa Penyelundup Sabu-sabu Divonis Mati

Majelis hakim PN Jakut memvonis Gan Kuo Lien atau Peter, terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 279 kilogram dengan hukuman mati.

oleh Rio Pangkerego diperbarui 14 Feb 2013, 02:15 WIB
Majelis hakim PN Jakut memvonis Gan Kuo Lien atau Peter, terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 279 kilogram dengan hukuman mati.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya