Bawaslu: 5 Parpol dan KPU akan Bertemu Bahas `Kisruh` DCS

Masing-masing pihak akan menjelaskan alasan dan keyakinannya. Kemudian baru Bawaslu menilai dan mengambil keputusan.

oleh Rochmanuddin diperbarui 25 Jun 2013, 13:52 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan 5 partai politik (parpol) yakni Partai Hanura, PPP, PAN, Gerindra dan PKPI. Mereka umumnya mengadukan terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS).

Kelima parpol itu memprotes pencoretan caleg di sejumlah dapil dari 5 parpol oleh KPU karena tidak memenuhi kuota perempuan dan persyaratan lainnya. "Jadi partai yang sudah mendaftar yang melakukan gugatan terkait penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) adalah Hanura, PPP, PAN, Gerindra dan PKPI," ujar Muhammad dalam diskusi bertema Mewujudkan Pemilu 2014 Bersih, Berkualitas, dan Bermartabat di Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Muhammad menjelaskan tahapan penyelesaian sengketa pemilu. Pertama, pihaknya akan melakukan proses sengketa pemilu antara lain mengundang pelapor dari pihak parpol dan KPU untuk dipertemukan dalam sebuah forum. Forum itu menjelaskan perbedaan keputusan KPU serta menjelaskan isi keputusannya.

"Masing-masing pihak nanti akan menjelaskan apa yang menjadi alasan dan keyakinannya. Kemudian baru Bawaslu menilai dan mengambil keputusan," imbuh Muhammad.

Terkait caleg yang dicoret di daerah pemilihan, Muhammad menegaskan, KPU sudah menjelaskannya dan Bawaslu menguatkan keputusan KPU. Jika memang benar ada pelanggaran. "Kita sudah mengkaji apa yang menjadi keputusan KPU dan jika memang ada kemungkinan yang melanggar kami akan kuatkan keputusan KPU."

"Tetapi, untuk aduan pencoretan dapil, Bawaslu mengimbau agar partai mengadukannya ke jalur sengketa Pemilu dan KPU sudah siap terhadap aduan itu," lanjut Muhammad.

Ia menegaskan tidak akan mendorong parpol untuk mengadukan masalah ke Bawaslu. Karena posisi Bawaslu hanya menunggu karena pengaduan merupakan hak partai. (Adi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya