Polri menyita barang bukti uang Rp 200 juta terkait kasus dugaan suap jabatan di Polda Jawa Tengah. Ini sekaligus mematahkan bantahan Polri yang mengatakan tidak ada penangkapan kasus dugaan suap jabatan di tubuh Polda Jawa Tengah.
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ronny F Sompie, uang yang diduga untuk suap itu belum berpindah tangan dari Wakil Direktur di Polda Jateng AKBP ES kepada staf Biro SDM Polda Metro Jaya Kompol JAP.
"Belum diserahkan kepada siapapun juga," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Ronny menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat 21 Juni lalu, sekitar pukul 14.00 WIB di Ruang Utama Mabes Polri. Saat itu, ES dan JAP yang hendak menuju lift di gedung terpaksa diberhentikan petugas. Keduanya digeledah tim Bareskrim Mabes Polri.
Hal itu dilakukan karena gerak-gerik keduanya terlihat mencurigakan. "Di sana memang ada acara pengawasan tamu-tamu pimpinan, pengawasan terhadap tamu yang mau ketemu staf-staf (di gedung tersebut)," ujar Ronny.
Ronny menyatakan, hasil tanya jawab petugas pada keduanya terus berkelit. Maka, ES dan JAP akhirnya dibawa ke lantai 4 gedung Bareskrim Mabes Polri. Ronny enggan menyebutkan hal tersebut sebagai penangkapan, karena uang Rp 200 juta yang dibawa ES belum berpindah tangan ke JAP atau pihak lainnya.
"Artinya, kalau kemarin Wadir Tipikor bantah ada penangkapan, maka dalam kategori hukum acara pidana penangkapan itu kalau sudah ada bukti yang cukup sudah adanya pidana," jelas Ronny.
Menurutnya, ES yang diamankan sebelum menyerahkan uang itu adalah bentuk pelaksanaan perintah Kapolri yang menyatakan penindakan terhadap suap ataupun gratifikasi.
"Kita harus angkat topi pada Bareskrim Polri karena betul-betul melaksanakan perintah pimpinan untuk lakukan pencegahan. Pencegahan itu juga dilakukan di Korlatas dan Propam Polri," pungkas Ronny. (Ism/Mut)
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ronny F Sompie, uang yang diduga untuk suap itu belum berpindah tangan dari Wakil Direktur di Polda Jateng AKBP ES kepada staf Biro SDM Polda Metro Jaya Kompol JAP.
"Belum diserahkan kepada siapapun juga," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Ronny menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat 21 Juni lalu, sekitar pukul 14.00 WIB di Ruang Utama Mabes Polri. Saat itu, ES dan JAP yang hendak menuju lift di gedung terpaksa diberhentikan petugas. Keduanya digeledah tim Bareskrim Mabes Polri.
Hal itu dilakukan karena gerak-gerik keduanya terlihat mencurigakan. "Di sana memang ada acara pengawasan tamu-tamu pimpinan, pengawasan terhadap tamu yang mau ketemu staf-staf (di gedung tersebut)," ujar Ronny.
Ronny menyatakan, hasil tanya jawab petugas pada keduanya terus berkelit. Maka, ES dan JAP akhirnya dibawa ke lantai 4 gedung Bareskrim Mabes Polri. Ronny enggan menyebutkan hal tersebut sebagai penangkapan, karena uang Rp 200 juta yang dibawa ES belum berpindah tangan ke JAP atau pihak lainnya.
"Artinya, kalau kemarin Wadir Tipikor bantah ada penangkapan, maka dalam kategori hukum acara pidana penangkapan itu kalau sudah ada bukti yang cukup sudah adanya pidana," jelas Ronny.
Menurutnya, ES yang diamankan sebelum menyerahkan uang itu adalah bentuk pelaksanaan perintah Kapolri yang menyatakan penindakan terhadap suap ataupun gratifikasi.
"Kita harus angkat topi pada Bareskrim Polri karena betul-betul melaksanakan perintah pimpinan untuk lakukan pencegahan. Pencegahan itu juga dilakukan di Korlatas dan Propam Polri," pungkas Ronny. (Ism/Mut)