Upaya politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati terbebas dari kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) gagal. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan anggota Badan Anggaran DPR itu.
"Menolak permohonan kasasi dari Jaksa dan terdakwa," tulis panitera MA dalam laman MA, Selasa (25/6/2013).
Putusan ini dibacakan majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggotanya Leopold Luhut Hutagalung serta 3 Hakim Agung adhoc Tipikor. Perkara bernomor 884 K/PID.SUS/2013 ini diketok pada 28 Mei 2013.
Pada putusan pengadilan tingkat pertama, Wa Ode divonis 6 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dalam pemberian DPID. Selain itu, Wa Ode juga wajib membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Wa Ode tetap divonis 6 tahun penjara. (Ary/Mut)
"Menolak permohonan kasasi dari Jaksa dan terdakwa," tulis panitera MA dalam laman MA, Selasa (25/6/2013).
Putusan ini dibacakan majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggotanya Leopold Luhut Hutagalung serta 3 Hakim Agung adhoc Tipikor. Perkara bernomor 884 K/PID.SUS/2013 ini diketok pada 28 Mei 2013.
Pada putusan pengadilan tingkat pertama, Wa Ode divonis 6 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dalam pemberian DPID. Selain itu, Wa Ode juga wajib membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Wa Ode tetap divonis 6 tahun penjara. (Ary/Mut)