Pemblokiran Rekening Teroris Segera Dilakukan

Kapolri segera menyurati pimpinan Bank Indonesia untuk menindaklanjuti permintaan PBB agar membekukan rekening teroris. Sebanyak 43 transaksi perbankan yang mencurigakan telah dilaporkan ke kepolisian.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Sep 2003, 20:46 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kapolri Jenderal Polisi Da`i Bachtiar menyatakan, baru menerima permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memblokir atau membekukan tujuh rekening yang diduga milik teroris. Dia segera menyurati pimpinan Bank Indonesia untuk menindaklanjuti permintaan itu [baca: Pemerintah Meminta BI Membekukan Aset Tujuh WNI]. "Prosedurnya formalnya, Kapolri menyampaikan pernyataan tertulis kepada Gubernur BI," ujar Kapolri di Jakarta, Kamis (11/9).

Sementara itu, Unit Khusus Investigasi Perbankan (UKIP) BI telah meneruskan 43 transaksi yang mencurigakan ke pihak kepolisian. Dua diantara rekening itu berkaitan dengan tersangka teroris. Direktur UKIP, Ali Said Kasim, mengatakan, puluhan transaksi itu diperoleh melalui analisa terhadap profil nasabah.

Informasi intelijen nasional dan internasional juga turut membantu pengidentifikasian. "Informasi FBI menyebutkan ada transaksi teroris yang perlu diwaspadai," kata Ali Said. Transaksi itu juga meliputi satu kasus kejahatan narkotik, dua kasus penyelundupan senjata, empat kasus penggelapan pajak, tujuh kasus korupsi, sepuluh kasus kejahatan perbankan, dan 17 kasus kejahatan penggelapan atau penipuan. Jumlah uang tiap transaksi di atas Rp 500 juta sesuai ketentuan dalam Undang-undang tentang Money Laundering.(COK/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya