Gratifikasi Anas Urbaningrum, KPK Periksa Pembuat BPKB dan STNK

Selain saksi untuk Anas Urbaningrum, KPK juga memeriksa sejumlah saksi untuk terasngka Andi Mallarangeng, juga terkait kasus Hambalang.

oleh Sugeng Triono diperbarui 26 Jun 2013, 12:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa 3 saksi kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) dengan tersangka Anas Urbaningrum. Para saksi itu akan dimintai keterangan terkait administrasi mobil yang diduga sebagai barang gratifikasi yang diterima oleh Anas.

Ketiga saksi yang akan diperiksa adalah Kepala Administrasi STNK Samsat Jakarta Barat Iptu Yayat Suprianto, Kepala Administrasi Tata Usaha Seksi BPKB Iptu Petrus Suharjono, serta Manager Accounting PT AA Pialang Asuransi Meizar Ismail.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/62013).

Anas diduga menerima mobil Toyota Harrier dari Muhammad Nazaruddin terkait proyek Hambalang ini. Namun, pengacara Anas, Firman Wijaya, mengklaim Harrier yang diterima kliennya bukanlah barang gratifikasi dari Nazaruddin. Menurut Firman, Anas membayar mobil itu dengan menyicil.

Selain itu, KPK juga akan memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka korupsi Hambalang Andi Mallarangeng, Dedy Kusdinar, dan Teuku Bagus Muhammad Noor. Saksi yang diperiksa untuk ketiga tersangka itu antara lain Muhammad Aris Mandji yang diketahui sebagai seorang wiraswasta.

Selain itu, saksi lain yang diperiksa antara lain Ida Bagus Wirahadi selaku Staf Bidang Kontruksi PT Adhi Karya, Djoko Prabowo yang menjabat sebagai Direktur III PT Adhi Karya, serta Henny Susanti Kasir PT Adhi Karya. (Eks/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya