Sahur `On The Road` Langgar Perda DKI?

Kegiatan Sahur On The Road disinyalir melanggar Perda DKI. Pemda diimbau bertindak tegas.

oleh Ismoko Widjaya diperbarui 26 Jun 2013, 14:36 WIB
Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) mendukung kebijakan Walikota Jakarta Selatan yang melarang sahur di jalan atau sahur on the road. Alasannya, kegiatan yang kerap diiringi pembagian makan sahur di pinggir-pinggir jalan itu berpotensi melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.

"Masyarakat yang ingin berbagi dengan orang miskin, sebaiknya langsung datang ke perkampungan padat kumuh dan miskin, panti asuhan, tempat penampungan dan tempat rehabilitasi sosial lainnya," kata anggota Satgas Ilma Sovri Yanti di Jakarta, Rabu (26/6/2013).

Perda DKI Jakarta 8/2007 telah mengatur dengan jelas yang melarang mengemis, memberi di jalan, transaksi di jalan dan sebagainya. Meski demikian Satgas PA memberi apresiasi yang setinggi-tinggi terhadap masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi, untuk membantu orang yang miskin dan tidak mampu.

"Tapi hendaknya jangan sampai bantuan tersebut justru mempertahankan peminta-minta di jalanan," ujar Ilma.

Untuk itu Pemda DKI Jakarta didesak harus membuat satu formula khusus yang dapat membantu para penyumbang menyalurkan bantuannya secara tepat dan jelas. Sehingga tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat.

Seperti pengalaman tahun sebelumnya, lanjut dia, antrean panjang untuk mendapatkan bantuan atau sumbangan sehingga terjadi desak-desakan. Ada warga yang terinjak, pingsan bahkan sampai merenggut nyawa orang miskin.

"Pemda DKI Jakarta harus mennyosialisasikan larangan memberi di jalan, termasuk kegiatan sahur on the road," tambah dia. Sebab niat baik yang dilakukan dengan cara yang tidak tepat dapat menimbulkan masalah baru di masyarakat. (Ant/Ism/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya