Anis Matta Disebut Terima Rp 1,9 M, PKS Bantah Terpecah-belah

Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Presiden PKS Anis Matta, turut mendapat jatah Rp 1,9 miliar dari Ahmad Fathanah.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 26 Jun 2013, 15:22 WIB

Dalam sidang perdana terdakwa kasus suap impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq, Senin 24 Juni lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Presiden PKS Anis Matta, turut mendapat jatah Rp 1,9 miliar dari terdakwa penerima suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah. PKS pun dikabarkan mengalami konflik internal alias terpecah-belah

Namun, kabar itu langsung ditampik Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim. "Tidak ada. Itu dugaan yang tak beralasan," katanya di Kompleks Gedung DPR, Rabu (26/6/2013).

Dia menjelaskan, PKS telah mengutus tim kuasa hukum untuk mencari tahu kebenaran apakah Anis Matta benar-benar terlibat atau tidak.

"Soal yang menyangkut materi persidangan, partai (kami) sudah memberi kepada tim kuasa hukum. Kita tidak boleh memberi komentar," tutup Abdul.

Penyebutan nama Anis Matta dalam persidangan tersebut dinilai telah membuat PKS kacau. Bahkan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan, bila benar Anis Matta menerima aliran dana Rp 1,9 miliar itu, maka PKS dapat dibubarkan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau benar, kan berdasarkan UU, PKS bisa dibubarkan, seperti mengajukan ke MK," kata Amir di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 Juni. (Riz/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya