Majelis menilai Nazar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan yakni Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
MA Perberat Hukuman Nazaruddin Jadi 7 Tahun
Majelis menilai Nazar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan yakni Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
diperbarui 23 Jan 2013, 17:48 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nilai Tukar Petani Naik 0,33% di Oktober 2024, Makin Sejahtera?
Kisah Maling Tak Dilarang Mencuri Malah Disuruh Sholat oleh Rasulullah, Diceritakan Gus Baha
IHSG Lesu Usai Prabowo Jadi Presiden, Bos Bursa: Investor Wait and See
Juara di Series 05, Benny Tandean Kuasai Puncak Klasemen Darts National Competition 2024
Transformasi Heidi Klum Sang Ratu Halloween, Tahun Ini Pilih Jadi Alien E.T
Cara Melacak Lokasi Nomor HP dengan Mudah dan Efektif
Cara Buat Anak: Panduan Lengkap untuk Pasangan yang Ingin Cepat Hamil
Cara Menghasilkan Uang dari TikTok: Panduan Lengkap untuk Pemula
Mengatasi Overthinking, Ini 5 Kebiasaan yang Harus Dihindari di Era Digital
Momen Penyiar TVOne Menangis Saat Memberitakan Rekannya yang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Nahas di Tol Pemalang
Thailand Tangkap Jaringan Penipuan Kripto Lintas Negara, Kerugian Capai Rp 9,7 Miliar
Cara Membersihkan Usus Kotor: Panduan Lengkap untuk Kesehatan Pencernaan Optimal