MA Perberat Hukuman Nazaruddin Jadi 7 Tahun

Majelis menilai Nazar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan yakni Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

oleh Rio Pangkerego diperbarui 23 Jan 2013, 17:48 WIB
Majelis menilai Nazar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan yakni Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya