Ketahuan Jual Ginjal Bisa Didenda Ratusan Juta

Indonesia melarang jual beli organ tubuh, termasuk ginjal. Jika nekat melakukannya bisa didenda ratusan juta hingga Rp 1 miliar.

oleh Melly Febrida diperbarui 26 Jun 2013, 20:30 WIB
Indonesia melarang jual beli organ tubuh, termasuk ginjal. Jika nekat melakukannya bisa berurusan dengan hukum. Seorang ayah Sugiyanto berniat menjual ginjalnya agar bisa menebus ijazah anaknya seharga Rp 17 juta.

"Menjual ginjal itu dilarang menurut hukum. Jual beli tidak boleh, nanti dikenai denda kalau nggak salah Rp 500 juta dan penjara tiga tahun," jelas Prof Dr Rully Roesly, SpPG-KGH Spesialis penyakit dalam Hipertensi saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (26/6/2013).

Seperti dikutip dari laman World Health Organization (WHO), India dulu merupakan negara pengekspor organ. Secara teratur, organ dari donor lokal ditransplantasikan ke orang asing melalui jual beli.

Asosiasi Kesehatan Sukarela di India memprediksi ada sekitar 2.000 orang India yang menjual ginjalnya setiap tahun. Namun, hukum di India kini sudah melarang perdagangan organ. Larangan itu diikuti dengan menurunnya penerima asing, namun meningkat di Pakistan dan Filipina. Sedangkan, negara-negara lain yang dilaporkan menjual ginjal meliputi Bolivia, Brasil, Irak, Israel, Peru, dan Turki.

Beberapa studi ilmiah menggambarkan, status kesehatan dan ekonomi yang membuat negara tertentu membayar donor ginjal. "Penelitian menunjukkan bahwa motivasi yang mendasari sebagian besar donor ginjal dibayar adalah kemiskinan," begitu pernyataan di situs WHO.

Sugiyanto yang berprofesi sebagai tukang jahit mengaku tak mampu membayar uang Rp 17 juta. Ia pun melaporkan kasusnya ke Komnas HAM, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama. Namun, Sugiyanto merasa ketiga lembaga itu tak menggubris laporannya.

Larangan penjualan organ tubuh manusia diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 64 ayat (3) UU 36/2009 disebutkan organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Pelaku penjualan organ diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 192 UU 36/2009. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

(Mel/*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya