Kapal nelayan KM Kian Santang ditangkap Direktorat Polda Airut di wilayah perairan Muara Mauk, Kronjo, Tangerang. Kapal tersebut diduga mengangkut puluhan imigran gelap asal Timur Tengah dengan tujuan Pulau Christmas, Australia.
"Ya tadi diamankan 56 imigran gelap dari Iran, Irak, Libanon. Diamankan pukul 12.00 WIB dengan kapal patroli, di wilayah perairan Tangerang, Pronjo. Mereka pakai kapal kayu nelayan. 41 laki-laki, 4 anak dan sisanya wanita. Mereka berangkat dari Jakarta dan di sana mau dijemput dengan agen," kata Dir Polair Kombes Makhruzi Rahman, di Pondok Dayung, Jakarta Utara, Rabu (26/6/2013).
Kombes Makhruzi menuturkan, penangkapan berawal dari patroli polisi di perairan Pulau Laki di Kepulauan Seribu. Kini, nahkoda beserta awak KM Kian Santang pun telah diamankan dan jadi tersangka.
"Untuk yang imigran gelap, sementara kita koordinasi dengan imigrasi. Nahkoda juga kita jadikan tersangka berjumlah 3 orang dengan inisial AS (50), KH (29), DW (45)," tutur Makhruzi.
Sementara itu, Hana (26), imigran asal Irak mengaku ikut dalam kapal tersebut karena mendapatkan intimidasi di negaranya. Oleh karena itu, sambung Hana, ia beserta suami dan orang tuanya berniat mencari suaka.
"Saya hanya mau cari suaka di sini, kalau tidak diizinkan ya sudah kita bisa pergi. Saya lihat selama ini orang Indonesia ramah-ramah," kata Hana dengan menggunakkan bahasa Inggris.
Karena terjaring operasi pengamanan petugas, mereka pun terancam dijerat UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 120 ayat 1 dan 2 dengan ancam pidana 15 tahun serta denda Rp 1,5 miliar. (Tnt/Mut)
"Ya tadi diamankan 56 imigran gelap dari Iran, Irak, Libanon. Diamankan pukul 12.00 WIB dengan kapal patroli, di wilayah perairan Tangerang, Pronjo. Mereka pakai kapal kayu nelayan. 41 laki-laki, 4 anak dan sisanya wanita. Mereka berangkat dari Jakarta dan di sana mau dijemput dengan agen," kata Dir Polair Kombes Makhruzi Rahman, di Pondok Dayung, Jakarta Utara, Rabu (26/6/2013).
Kombes Makhruzi menuturkan, penangkapan berawal dari patroli polisi di perairan Pulau Laki di Kepulauan Seribu. Kini, nahkoda beserta awak KM Kian Santang pun telah diamankan dan jadi tersangka.
"Untuk yang imigran gelap, sementara kita koordinasi dengan imigrasi. Nahkoda juga kita jadikan tersangka berjumlah 3 orang dengan inisial AS (50), KH (29), DW (45)," tutur Makhruzi.
Sementara itu, Hana (26), imigran asal Irak mengaku ikut dalam kapal tersebut karena mendapatkan intimidasi di negaranya. Oleh karena itu, sambung Hana, ia beserta suami dan orang tuanya berniat mencari suaka.
"Saya hanya mau cari suaka di sini, kalau tidak diizinkan ya sudah kita bisa pergi. Saya lihat selama ini orang Indonesia ramah-ramah," kata Hana dengan menggunakkan bahasa Inggris.
Karena terjaring operasi pengamanan petugas, mereka pun terancam dijerat UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 120 ayat 1 dan 2 dengan ancam pidana 15 tahun serta denda Rp 1,5 miliar. (Tnt/Mut)