Hercules Akan Bacakan Pledoi `Melawan` Tuntutan 6 Bulan Bui

Hercules Rozario Marshal kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Jun 2013, 09:23 WIB
Terdakwa kasus premanisme Hercules Rozario Marshal kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (27/6/2013), pukul 11.00 WIB. Sidang ini mengadendakan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Kuasa hukum Hercules, Petrus menyatakan, dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum dari Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) itu akan membuktikan bahwa Hercules tidak terbukti melawan petugas.

"Kami minta bebas murni karena Hercules tidak terbukti melawan petugas," ujar Petrus ketika dikonfirmasi.

Dalam sidang sebelumnya, Hercules dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menjerat Hercules dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawam petugas, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, Pasal 365 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Atas tuntutan itu, Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Fadil Imran mengaku kecewa. Menurutnya hukuman yang dijatuhkan JPU terlalu rendah.

"Serius 6 bulan? Hukumannya terlalu rendah itu," kata Fadil.

Fadil mengatakan seharusnya jaksa dapat menuntut Hercules dengan hukuman yang maksimal. Sebab, Hercules terbukti melakukan tindakan yang tidak menyenangkan. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya