Ruwetnya birokrasi menjadi salah satu masalah yang kerap dikeluhkan calon atau para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Ini pula yang dialami oleh sejumlah perusahaan energi baik lokal maupun asing.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, investor yang berniat investasi di sektor energi di tanah air harus melewati proses panjang sebanyak 21 perizinan.
"Investasi atau pengembangan sumber-sumber ekonomi Indonesia terlalu banyak perizinan, termasuk di sektor ESDM. Bapak Presiden memerintahkan agar disederhanakan," papar dia sebelum Rapat Koordinasi (Rakor) Penyederhanaan Investasi di Jakarta, Kamis (26/6/2013).
Jero mencontohkan, perusahaan pertambangan wajib mengurus satu per satu perizinan supaya bisa melakukan aktivitas eksplorasi maupun eksploitasi suatu konsesi tambang.
"Sebuah blok tambang atau sumber minyak harus ada izin operasi, lalu nanti ada izin melewati jalan. Menggunakan alat berat, melewati sungai dan hutan, pemasangan diesel pun ada izinnya sendiri. Belum lagi izin bupati setempat. Inilah yang harus disederhanakan, tapi tetap terjaga dan aman," ungkap dia.
Jero berharap, proses penyederhaan izin bagi investor dapat dipangkas dari biasanya 2 tahun menjadi hanya beberapa hari saja. Upaya tersebut saat ini tengah dibahas oleh Direktorat Jenderal Migas, SKK Migas, hingga pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten).
"Misalnya nanti ada sumber migas, kalau bisa izinnya hanya satu saja di Kementerian ESDM. Dan Kementerian Pekerjaan Umum juga begitu. Jadi kalau bisa jangan sampai dua tahun," harapnya. (Fik/Ndw)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, investor yang berniat investasi di sektor energi di tanah air harus melewati proses panjang sebanyak 21 perizinan.
"Investasi atau pengembangan sumber-sumber ekonomi Indonesia terlalu banyak perizinan, termasuk di sektor ESDM. Bapak Presiden memerintahkan agar disederhanakan," papar dia sebelum Rapat Koordinasi (Rakor) Penyederhanaan Investasi di Jakarta, Kamis (26/6/2013).
Jero mencontohkan, perusahaan pertambangan wajib mengurus satu per satu perizinan supaya bisa melakukan aktivitas eksplorasi maupun eksploitasi suatu konsesi tambang.
"Sebuah blok tambang atau sumber minyak harus ada izin operasi, lalu nanti ada izin melewati jalan. Menggunakan alat berat, melewati sungai dan hutan, pemasangan diesel pun ada izinnya sendiri. Belum lagi izin bupati setempat. Inilah yang harus disederhanakan, tapi tetap terjaga dan aman," ungkap dia.
Jero berharap, proses penyederhaan izin bagi investor dapat dipangkas dari biasanya 2 tahun menjadi hanya beberapa hari saja. Upaya tersebut saat ini tengah dibahas oleh Direktorat Jenderal Migas, SKK Migas, hingga pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten).
"Misalnya nanti ada sumber migas, kalau bisa izinnya hanya satu saja di Kementerian ESDM. Dan Kementerian Pekerjaan Umum juga begitu. Jadi kalau bisa jangan sampai dua tahun," harapnya. (Fik/Ndw)