Kesepakatan antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Organda untuk menetapkan kenaikan tarif angkutan umum sebesar 15% merupakan langkah untuk mengendalikan inflasi paska kenaikan harga BBM subsidi. Pasalnya pemerintah mematok target inflasi hingga akhir tahun ini sebesar 7,2%.
Menurut Menteri Perhubungan EE Mangindaan, keputusan penyesuaian tarif ongkos angkutan umum sudah mulai berlaku pekan lalu.
"Kewenangan saya adalah untuk angkutan kota antar provinsi, angkutan laut dan penyeberangan lintas provinsi atau ASDP, serta angkutan udara. Itu semua kelas ekonomi," papar dia di Jakarta, seperti ditulis Jumat (28/6/2013).
Sementara itu, Mangindaan mengaku, jika kenaikan tarif angkutan umum di daerah bisa melebihi dari ketentuan pemerintah. Namun penyesuaian tarif yang lebih tinggi itu diikuti oleh peremajaan armada, suku cadang dan sebagainya.
"Kalau yang diserahkan ke Kabupaten/Kota, kenaikan tarif 20%. Sedangkan kewenangan Gubernur adalah angkutan kota di dalam provinsi, tapi mereka kan harus diusulkan dulu ke DPRD dulu," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, perbedaan kenaikan tarif tersebut tidak akan memacu lonjakan inflasi karena besaran prosentase itu telah diperhitungkan secara matang.
"Makanya kami tahan di 15%, sebab kalau kami juga menaikkan tarif 20% maka inflasi keseluruhannya bisa lewat dari 7,2%. Juga tarif kereta api tidak dinaikkan malah diberi subsidi, sedangkan angkutan udara sudah pakai harga biasa," pungkas Mangindaan. (Fik/Ndw)
Menurut Menteri Perhubungan EE Mangindaan, keputusan penyesuaian tarif ongkos angkutan umum sudah mulai berlaku pekan lalu.
"Kewenangan saya adalah untuk angkutan kota antar provinsi, angkutan laut dan penyeberangan lintas provinsi atau ASDP, serta angkutan udara. Itu semua kelas ekonomi," papar dia di Jakarta, seperti ditulis Jumat (28/6/2013).
Sementara itu, Mangindaan mengaku, jika kenaikan tarif angkutan umum di daerah bisa melebihi dari ketentuan pemerintah. Namun penyesuaian tarif yang lebih tinggi itu diikuti oleh peremajaan armada, suku cadang dan sebagainya.
"Kalau yang diserahkan ke Kabupaten/Kota, kenaikan tarif 20%. Sedangkan kewenangan Gubernur adalah angkutan kota di dalam provinsi, tapi mereka kan harus diusulkan dulu ke DPRD dulu," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, perbedaan kenaikan tarif tersebut tidak akan memacu lonjakan inflasi karena besaran prosentase itu telah diperhitungkan secara matang.
"Makanya kami tahan di 15%, sebab kalau kami juga menaikkan tarif 20% maka inflasi keseluruhannya bisa lewat dari 7,2%. Juga tarif kereta api tidak dinaikkan malah diberi subsidi, sedangkan angkutan udara sudah pakai harga biasa," pungkas Mangindaan. (Fik/Ndw)