Jual Ginjal Tebus Ijazah, Komnas HAM: Ini Bukti Negara Gagal!

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, penjualan ginjal untuk menebus ijazah membuktikan negara gagal.

oleh Oscar Ferri diperbarui 28 Jun 2013, 13:40 WIB
Sugiyanto (45) rela menjajakan ginjalnya demi bisa menebus ijazah SMP dan SMA anaknya, Sarah Melanda Ayu (19) yang ditahan pihak sekolah. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, hal itu menjadi bukti negara gagal untuk memenuhi hak seorang warga negaranya.

"Seharusnya hak pendidikan 20 persen dijamin negara. Ternyata untuk mengambil ijazah harus menjual ginjalnya. Itu gambaran kegagalan negara," kata Koordinator Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Roichatul Aswidah di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2013).

Kegagalan negara, lanjutnya, dapat dilihat dari Sugiyanto kesulitan untuk mengambil ijazah anaknya. Seharusnya, negara menjamin 20 persen hak pendidikan setiap warga negaranya.

"Itu merupakan sebuah gambaran dari kegagalan negara kita untuk mememenuhi hak budaya ekonomi sosial, yang sebenarnya itu kewajiban negara kita," kata dia.

Sugiyanto bersama Ayu 'berjualan' dengan membawa satu poster bertuliskan "Kepada Saudara yg Butuh Ginjal Kami Siap Jual. Tubuh Kami Siap Dibelah Demi Untuk Menebus Ijazah", di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu 26 Juni.

Sejak Januari lalu, Sugiyanto sudah berusaha untuk meminta agar ijazah SMP dan SMA anaknya bisa didapat agar Ayu dapat melanjutkan kuliah di kampus lain. Namun, pihak STAI Nurul Iman tak bersedia, kecuali Sugiyanto membayar uang tebusan.

"Saya sudah bawa surat keterangan miskin juga, tapi tidak diterima, tetap harus bayar Rp 17 juta. Padahal di awal tidak ada perjanjian harus menebus ijazah seperti itu. Karena itu saya nekat mau jual ginjal," jelas Sugiyanto. (Ism/Sss)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya