[VIDEO] Kapolres Mojokerto Dicopot, Briptu Rani Disidang

Briptu Rani yang mengaku mengalami pelecehan seksual disidang karena mangkir dari tugasnya selama 3 bulan berturut-turut.

oleh Eko Huda Setyawan diperbarui 28 Jun 2013, 17:00 WIB
Polda Jatim kembali menggelar sidang pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Briptu Rani karena dituduh meninggalkan tugas dan mangkir dari panggilan pemeriksaan. Sidang yang berlangsung sejak siang hari tersebut juga menghadirkan sejumlah saksi dari anggota Polres Mojokerto.

Liputan 6 SCTV, Jumat (28/6/2013) memberitakan, sidang kode etik Briptu Rani ini digelar setelah sidang AKBP Eko Pudji Nugroho, Kapolres Mojokerto. Briptu Rani dituduh telah meninggalkan tugas lebih dari 3 bulan berturut turut tanpa izin.

Sampai sidang kemarin, Briptu Rani sempat ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Proses sidang kode etik berlangsung tertutup.

Kasus Briptu Rani mencuat ke publik setelah kasusnya banyak dibicarakan di dunia maya. Briptu Rani mengaku mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Mojokerto. Rani sempat menghilang dan dinyatakan desersi.

Kasus inilah yang saat ini harus dihadapi Briptu Rani, salah satu polisi cantik yang saat ini foto-fotonya banyak terpampang di jejaring sosial. Sementara AKBP Eko Pudji telah dicopot dari jabatan Kapolres Mojokerto. (Eks/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya