Jadi Deputi Gubernur, Hendar Bakal Pindahkan Pegawai Tua BI

Hendar mengusulkan generasi senior di jajaran pegawai BI bisa ditempatkan di sejumlah instansi milik pemerintah.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Jul 2013, 15:34 WIB
Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Hendar mengaku bakal melakukan regenerasi kepemimpinan di jajaran bank sentral dengan lebih banyak menempatkan pegawai muda dan berkualitas. Sebagai gantinya, para pegawai senior akan ditempatkan di sejumlah departemen milik pemerintah.

Hal itu disampaikan Hendar dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon deputi gubernur BI, di Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2013). Hendar akan bersaing mengisi pos deputi gubernur yang ditinggalkan Muliaman D Hadad.

Usulan Hendar tersebut disampaikan menanggapi keluhan sejumlah anggota Komisi XI DPR RI yang menyesalkan minimnya proses regenerasi Sumber Daya Manusia (SDM) di BI. Saat ini jajaran teratas di BI lebih banyak didominasi para pegawai berusia diatas 50 tahun, termasuk salah satunya dewan gubernur.

"Barangkali kedepan perlu adanya pengembangan sumber daya manusia melalui exit tour, jadi yang tua-tua ini bisa ditempatkan di departemen-departemen lain, misalnya ditempatkan di Bappenas, Kementrian keuangan, dan sebagainya," ungkapnya. 

Meski demikian, usulan tersebut diakui sulit diterapkan mengingat BI nantinya akan melibatkan beberapa kementerian dan lembaga.

Fokus UMKM

Pada bagian lain, Hendar menegaskan BI perlu membentuk departemen baru yang khusus bergerak di bidang usaha mikro kecil menengah (UMKM) di lingkungan bank sentral. Usul itu seiring misinya untuk memaksimalkan pengalokasian 20% pembiayaan perbankan di sektor UMKM.

Diakuinya, seluruh pihak saat ini memang tengah berkonsentrasi meningkatkan peran UMKM. Dilihat dari kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB), sektor UMKM baru menyumbang sekitar 38%. Sektor ini pula yang akan menjadi fokusnya jika terpilih sebagai deputi gubernur BI.

BI sebetulnya sudah memiliki program untuk meningkatkan peran UMKM di tanah air. Salah satunya adalah mengeluarkan ketentuan yang mewajibkan pelaku perbankan untuk mengalokasikan 20% kreditnya pada sektor UMKM mulai 2017.

Untuk menjalankan ketentuan tersebut, BI memberikan kemudahan bagi pelaku perbankan untuk mulai menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut. "Kami pada waktunya akan menegur bank yang tidak memenuhinya," ungkapnya.(Yas/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya