Jaksa Agung: Berantas Korupsi Harus Pakai Cara Luar Biasa

Jaksa Agung Basrief Arief mendukung digunakannya pembuktian terbalik dalam persidangan kasus korupsi agar bisa membuat jera pelaku.

oleh Edward Panggabean diperbarui 01 Jul 2013, 15:01 WIB
Jaksa Agung Basrief Arief mendukung digunakannya pembuktian terbalik di pengadilan dalam persidangan kasus korupsi. Menurutnya ini penting agar aset hasil kejahatan bisa dikembalikan kepada negara.

"Dapat saja dilakukan, mengingat sifat dan karakter kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa sehingga dibutuhkan cara-cara yang luar biasa pula dalam menanggulanginya," ujar Basrief di Jakarta, Senin (1/7/2013).

Jaksa Agung mengakui sulitnya memberantas korupsi di Indonesia, lantaran lemahnya penegakan hukum oleh pemerintah dan otoritas penegak hukum. Namun, dia menilai kehadiran regulasi tentang tindak pidana korupsi saat ini sudah cukup bagus.

"Hadirnya UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor telah memberikan secercah harapan dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air," ujar Basrief.

Basrief menegaskan, pembuktian terbalik dalam pengembalian aset kejahatan korupsi hanya dikhususkan bagi tindakan yang dikualifikasi sebagai illicit enrichment atau perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sah.

"Pembuktian terbalik dalam pengembalian aset kejahatan korupsi dapat dilakukan bersamaan degan pokok perkara yang sedang diproses," pungkas Basrief.

Diketahui metode pembuktian terbalik telah diterapkan dalam kasus korupsi yang dilakukan pejabat pajak, Bahasyim Assifie. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta Bahasyim membuktikan bahwa harta miliknya bukan dari korupsi dengan melakukan pembuktian terbalik. Bahasyim didakwa melakukan korupsi dan mencuci uang senilai Rp 64 miliar. (Ado/Ism)



Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya