Terdakwa kasus premanisme, Hercules Rozario Marshal akan mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013). Hercules pasrah bila ia divonis 6 bulan penjara sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Betul hari ini agendanya vonis. Tapi kami belum tahu jam berapa sidangnya," kata kuasa hukum Hercules, Joao Meco di Jakarta.
Dia menjelaskan, Hercules tak mempermasalahkan apabila tuntutan yang dilayangkan JPU dalam sidang sebelumnya diputuskan sebagai vonis oleh majelis hakim. "Klien kami mengaku tidak masalah kalau dipenjara 6 bulan. Dan dia sudah menyerahkan semuanya ke Hakim Ketua yang memutuskan," tambah Joao.
Dengan sikap kooperatif yang ditunjukan kliennya selama menjalani sidang, Joao berharap hakim dapat mengurangi hukuman kliennya itu.
"Kalau nanti Majelis Hakim menemukan sisi-sisi positif Pak Hercules selama sidang, maka ya bisa saja hukumannya dikurangi," jelas Joao.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Hercules hukuman penjara 6 bulan karena terbukti melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah. Dia dituntut melanggar Pasal Pasal 214 KUHP tentang Kekerasan Bersama Dua Orang atau Lebih.
Dakwaan pasal lainnya, yakni penghasutan (Pasal 160 KUHP), perusakan (Pasal 170), pemerasan (Pasal 368), dan pemilikan senjata api (Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951). Namun disebutkan tak terbukti di persidangan. (Riz/Mut)
Hadapi Sidang Vonis, Hercules Pasrah
Hercules pasrah bila ia divonis 6 bulan penjara sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
diperbarui 02 Jul 2013, 08:43 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kata Bilangan: Pengertian, Jenis, dan Contoh Penggunaannya yang Tepat
Kapolri Minta Jajaran Sweeping Pemalakan di Jalur Menuju Tempat Wisata
Tips Menghilangkan Belang di Wajah dan Pencegahannya, Cerah Merata
Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Pemuda di Tangerang Tewas
Potret Haru Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh 2004 di 4 Negara, Tangis Pecah Saat Mengenang
Tips Menghilangkan Bekas Luka di Kaki yang Ampuh dan Aman, Mulus Lagi
Tips Memilih Sepeda Listrik yang Tepat, Ketahui Jenis-Jenisnya
Tips Menghentikan Flek saat Hamil, Lakukan Penanganan Tepat Ini
Pulang Kampung ke Bandung, Ridwan Kamil Tepergok Jadi Pelayan Kedai Kopi
KAI Obral Diskon Tiket Kereta Api hingga 30%, Cek Syaratnya
Agar Lisan Terjaga dan Mulutmu Tak lagi Berkata Kotor, Repot sih.. Tapi Efektif
Pangeran Senayan Verrell Bramasta Buktikan Kinerja Gemilang di 3 Bulan Pertama sebagai Anggota DPR RI