Sebanyak 5.000 orang yang merupakan pendemo gabungan dari elemen buruh dan organisasi masyarakat lainnya mendatangi Gedung DPR. Mereka akan berorasi dan membagi pamflet dalam aksi tolak pengesahan RUU Ormas.
"Sekitar 5.000 orang, tapi ini masih tunggu rombongan yang dari Bekasi, masih di jalan," kata Rudin salah satu pendemo Garda Metal yang sudah berada di luar pagar Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2013).
RUU yang akan digodok dalam sidang paripurna tersebut, dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan berkumpul dan memperluas kapasitas negara dalam keorganisasian masyarakat di Indonesia yang menganut sistem demokrasi.
"Menolak semua isi RUU-nya, karena paradigmanya saja sudah salah. Hubungan kelembagaan dan masyarakat bisa salah yang malah dikhawatirkan menjadi controlling dan memunculkan lagi rezim masyarakat yang lebih kuat," terang Policy and Legal Specialist World Wildlife Fund (WWF) Fathi Hanif.
Menurut Hanif, selain paradigma, rumusan RUU Ormas ini juga membuat rancu sistem kelembagaan lembaga asing di Indonesia. Dirinya mencontohkan WWF yang kini sudah berbadan yayasan, dikhawatirkan akan disamakan dengan organisasi masyarakat.
"Kalau di dalam (sidang) disahkan, kita akan konsolidasi lagi dan munculkan sikap bersama dari koalisi," ujar Hanif.
Hanif menambahkan, aksi ini juga dalam rangka untuk memperingatkan masyarakat untuk tidak memilih calon legislatif yang mengesahkan RUU Ormas. (Frd/Mut)
"Sekitar 5.000 orang, tapi ini masih tunggu rombongan yang dari Bekasi, masih di jalan," kata Rudin salah satu pendemo Garda Metal yang sudah berada di luar pagar Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2013).
RUU yang akan digodok dalam sidang paripurna tersebut, dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan berkumpul dan memperluas kapasitas negara dalam keorganisasian masyarakat di Indonesia yang menganut sistem demokrasi.
"Menolak semua isi RUU-nya, karena paradigmanya saja sudah salah. Hubungan kelembagaan dan masyarakat bisa salah yang malah dikhawatirkan menjadi controlling dan memunculkan lagi rezim masyarakat yang lebih kuat," terang Policy and Legal Specialist World Wildlife Fund (WWF) Fathi Hanif.
Menurut Hanif, selain paradigma, rumusan RUU Ormas ini juga membuat rancu sistem kelembagaan lembaga asing di Indonesia. Dirinya mencontohkan WWF yang kini sudah berbadan yayasan, dikhawatirkan akan disamakan dengan organisasi masyarakat.
"Kalau di dalam (sidang) disahkan, kita akan konsolidasi lagi dan munculkan sikap bersama dari koalisi," ujar Hanif.
Hanif menambahkan, aksi ini juga dalam rangka untuk memperingatkan masyarakat untuk tidak memilih calon legislatif yang mengesahkan RUU Ormas. (Frd/Mut)