Pengesahan RUU Ormas menjadi undang-undang disambut baik Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Dia menilai ormas adalah aset bangsa dan potensi kekuatan yang harus dikelola.
"Ormas merupakan aset bangsa dan potensi kekuatan masyarakat yang harus dikelola agar dapat memberi kontribusi positif bagi kemajuan masyarakat, bangsa dan negara," kata Gamawan di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Gamawan menjelaskan, perubahan UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan perlu dilakukan karena sudah tidak sesuai lagi dengan semangat UUD 1945 yang telah 4 kali diamandemen.
"Usulan perubahan itu sejalan dengan arah reformasi dalam rangka membangun sistem tata kelola organisasi yang baik, sehat, mandiri, profesional, transparan, dan akuntabel," kata Gamawan.
Menurutnya, pemerintah memiliki paradigma yang sama dengan DPR dalam menempatkan ormas sebagai mitra strategis untuk pembangunan dan upaya mewujudkan cita-cita nasional. Pemerintah juga dapat memahami dan menyetujui berbagai perubahan mendasar dalam RUU Ormas, baik aspek filosofi, substansi, maupun materi.
"Karena itu, kami sependapat dengan DPR yang menyetujui disahkannya RUU Ormas menjadi undang-undang," kata Gamawan.
Melalui sidang paripurna hari ini, DPR mengesahkan RUU Ormas menjadi UU melalui mekanisme voting. Sebelumnya, pengesahan RUU ini sempat tertunda beberapa kali karena banyaknya penolakan dan masih dianggap perlu disosialisasikan lagi.
Saat ini, jumlah ormas yang terdaftar pada instansi pemerintah sebanyak 139.957, dengan rincian yang terdaftar pada Kemendagri 65.577, terdaftar pada Kemensos 25.406, terdaftar pada Kemenkum HAM 48.866, dan ormas asing yang terdaftar di Kemenlu sebanyak 108. Jumlah itu belum termasuk ormas yang belum terdaftar pada pemerintah pusat maupun daerah. (Ado/Sss)
"Ormas merupakan aset bangsa dan potensi kekuatan masyarakat yang harus dikelola agar dapat memberi kontribusi positif bagi kemajuan masyarakat, bangsa dan negara," kata Gamawan di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Gamawan menjelaskan, perubahan UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan perlu dilakukan karena sudah tidak sesuai lagi dengan semangat UUD 1945 yang telah 4 kali diamandemen.
"Usulan perubahan itu sejalan dengan arah reformasi dalam rangka membangun sistem tata kelola organisasi yang baik, sehat, mandiri, profesional, transparan, dan akuntabel," kata Gamawan.
Menurutnya, pemerintah memiliki paradigma yang sama dengan DPR dalam menempatkan ormas sebagai mitra strategis untuk pembangunan dan upaya mewujudkan cita-cita nasional. Pemerintah juga dapat memahami dan menyetujui berbagai perubahan mendasar dalam RUU Ormas, baik aspek filosofi, substansi, maupun materi.
"Karena itu, kami sependapat dengan DPR yang menyetujui disahkannya RUU Ormas menjadi undang-undang," kata Gamawan.
Melalui sidang paripurna hari ini, DPR mengesahkan RUU Ormas menjadi UU melalui mekanisme voting. Sebelumnya, pengesahan RUU ini sempat tertunda beberapa kali karena banyaknya penolakan dan masih dianggap perlu disosialisasikan lagi.
Saat ini, jumlah ormas yang terdaftar pada instansi pemerintah sebanyak 139.957, dengan rincian yang terdaftar pada Kemendagri 65.577, terdaftar pada Kemensos 25.406, terdaftar pada Kemenkum HAM 48.866, dan ormas asing yang terdaftar di Kemenlu sebanyak 108. Jumlah itu belum termasuk ormas yang belum terdaftar pada pemerintah pusat maupun daerah. (Ado/Sss)