Hercules Divonis 4 Bulan Bui, dalam Hitungan Hari Langsung Bebas

Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dengan mengancam pejabat negara.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Jul 2013, 14:14 WIB
Terdakwa kasus perlawanan terhadap aparat, Hercules Rozario Marshal divonis 4 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Kemal Tampubolon.

Ketua majelis hakim, dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja itu mengatakan, Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 214 KUHP Jo 211 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas kepolisan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dengan mengancam pejabat negara. Terdakwa melakukan ancaman dengan memaksa pejabat untuk tidak melakukan perbuatan jabatan. Dengan ini majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 bulan penjara," kata Kemal ketika membacakan vonis dalam pengadilan di PN Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013).

Majelis hakim juga menetapkan lamanya hukuman penjara Hercules selama 4 bulan dikurangi masa tahanan.

Mendengar vonis dari majelis hakim, Hercules tidak terlihat tegang. Dia yang didampingi pengacara mengatakan akan berpikir untuk melakukan banding terhadap keputusan tersebut.

"Kami akan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding," ujar pengacara, Agung Sri Purnomo dalam sidang tersebut.

Mendengar vonis dari hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Sukristriawan belum menetapkan sikap.

"JPU juga pikir-pikir atas putusan tersebut," ucap JPU Fajar Ari Setiawan.

Atas putusan hakim tersebut membuat Hercules hanya tinggal menjalani masa pidananya selama beberapa hari. Sebab Hercules sudah ditahan sejak tanggal 8 Maret 2013. Artinya pada 8 Juli 2013 mendatang atau 6 hari lagi masa tahanan Hercules sudah memasuki bulan keempat. (Ein/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya