Hercules Divonis 4 Bulan, Polisi Pasrah

Atas putusan tersebut Hercules hanya tinggal menjalani masa pidananya selama 6 hari, karena sudah ditahan sejak 8 Maret 2013.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Jul 2013, 17:40 WIB
Hercules Rozario Marshal telah divonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013). Atas putusan tersebut Hercules hanya tinggal menjalani masa pidananya selama 6 hari, karena sudah ditahan sejak 8 Maret 2013.

Menanggapi putusan vonis hakim tersebut, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Fadil Imran mengaku pasrah. Namun, dirinya memperingatkan, jika Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu kembali melakukan tindak kriminal, polisi tak akan segan menindak tegas.

"Sudah vonis mau diapakan lagi. Cuma tenang saja, premanisme kita akan berantas terus. Kalau dia bikin ulah lagi dan buktinya ada kita akan tindak lagi," kata Fadil ketika dikonfirmasi.

Guna memberantas premanisme yang masih mengkhawatirkan di daerah Jakarta Barat, ungkap Fadil, polisi akan membentuk tim khusus. Tim khusus untuk memberantas aksi premanisme.  "Premanisme jenis apapun tidak akan kami beri tempat di Jakarta Barat," tegas Fadil.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Kemal Tampubolon menyatakan, Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 214 KUHP Jo 211 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas kepolisan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dengan mengancam pejabat negara. Terdakwa melakukan ancaman dengan memaksa pejabat untuk tidak melakukan perbuatan jabatan. Dengan ini majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 bulan penjara," kata Kemal ketika membacakan vonis. (Mut/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya