Novi Amilia Dirawat, Sidang Kasus Lalu Lintas Ditunda 2 Minggu

Novi Amilia tidak bisa hadir dalam persidangan kasus lalu lintas di PN Negeri Jakarta Barat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Jul 2013, 17:47 WIB
Novi Amilia, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, tidak bisa hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebab, model seksi itu tengah dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

"Karena terdakwa masih dalam perawatan di rumah sakit, jadi sidang kita tunda. Dua minggu dulu kita coba ya," ucap Ketua Majelis Hakim Harijanto dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013).

Keputusan untuk menunda sidang ini dilakukan setelah hakim mendengar keterangan dari pengacara Novi. Keterangan pengacara itu diperkuat dengan lampiran dari dokter RSKO Cibubur. Sidang yang dibuka sekitar pukul 15.47 WIB itu ditutup 5 menit kemudian.

Rencananya, sidang Novi kembali digelar pada Selasa 16 Juli. Agendanya sama dengan sidang kali ini, mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum pun sepakat dengan keputusan majelis hakim ini.

"Ya kita tunggu saja dulu, sampai Novi selesai perawatan," kata Jaksa Bunjamin.

Jaksa pun sebenarnya juga kesulitan menghadirkan sejumlah saksinya. Dan kali ini Jaksa tidak bisa menghadirkan saksi. "Sisa saksi ada 5 orang, banyak saksi yang alamatnya sulit dan tidak jelas saat ini. Makanya kita sulit menghadirkan saksi. Ada juga saksi yang sudah kita panggil tapi tidak bisa datang," jelas Bunjamin.

Novi Amilia diamankan ke kantor polisi setelah berperilaku aneh saat naik ojek di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Novi yang menabrak 7 orang pada 11 Oktober tahun lalu itu mengamuk dan berusaha melepaskan pakaiannya. Sehingga tukang ojek yang membonceng membawa Novi ke kantor polisi.

Di Mapolres Jakarta Selatan, Novi tetap berulah aneh. Dia meronta sambil berteriak-teriak. Akhirnya polisi membawa Novi ke RS Polri untuk diperiksa apakah dalam pengaruh narkoba atau tidak. Dan akhirnya, polisi membawanya ke RSKO Cibubur. (Eks/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya