Narkoba Rp 12 Miliar Disita dari Sindikat Jaringan Internasional

9 tersangka ditangkap di Jakarta dan di Bali dan total 5,53 kilogram sabu-sabu dan 10.084 butir ekstasi disita Polda Metro Jaya.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Jul 2013, 21:00 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita sebanyak 5,53 kilogram sabu-sabu dan 10.084 butir ekstasi senilai Rp 12 miliar dari 9 tersangka. Mereka adalah SGH, LNWT, MRN, MNA, FDLN, NFD, ADS, HRT yang ditangkap di Jakarta sedangkan tersangka AND ditangkap di Jalan Kunti II, Seminyak, Denpasar, Bali.

Wakil Kapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Sudjarno mengatakan pengungkapan kasus ini diawali dari informasi masyarakat yang tertampung melalui SMS online polisi bernomor 1717. Sindikat narkoba internasional itu bermarkas di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.

"Selanjutnya, sebulan penyelidikan diintensifkan. Dan pada 13 Juni 2013 lalu ditangkap 3 tersangka yakni SGH, LNWT, dan MRN bersama barang bukti 64 butir ekstasi dengan logo BRO dan 0,66 gram Sabu-sabu," ujar Sudjarno di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/7/2013).

Petugas juga kembali menangkap 2 orang lainnya yakni MNA yang membawa 0,6 gram Sabu-sabu di apartemen kawasan Jakarta Utara, pada Jumat, 14 Juni 2013 lalu.

"Sedangkan tersangka FDLN ditangkap di areal parkir tempat hiburan dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi berlogo LOVE," jelas Sudjarno.

Ia menambahkan, Minggu 16 Juni 2013 lalu sekitar pukul 09.00 WIB, polisi menambah jumlah barang bukti 20 butir ekstasi dari tersangka NFD, di apartemen di Jakarta Pusat. Tak lama berselang, ADS juga ditangkap karena membawa 3 gram sabu-sabu di apartemen yang sama. Dan tersangka HRT ditangkap di Jakarta Utara dengan 5 kilogram sabu-sabu.

"Sabu yang dibawa HRT diduga dari Malaysia. Sama dengan 500 gram sabu-sabu dari tersangka AND yang ditangkap di Bali, juga diduga dari Malaysia," tukas Sudjarno.

Dari penangkapan ini polisi juga menyita sebuah sepeda motor, 2 alat timbangan, dan 9 buah telepon genggam.

Sudjarno menambahkan para tersangka kini terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup. Atau penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar dari pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Adi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya