Harga Mobil Murah Maksimal Rp 95 Juta

Kemenperin mengaku telah menyelesaikan draft aturan teknis mobil murah yang salah satunya mengatur harga jual maksimal Rp 95 juta.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 03 Jul 2013, 13:30 WIB
Sebentar lagi, masyarakat kelas menengah Indonesia memiliki kesempatan lebih lebar untuk mewujudkan mimpinya memiliki kendaraan roda empat pribadi. Hal ini tak terlepas dari segera rampungnya Peraturan Menteri Perindustrian terkait aturan teknis kendaraan murah ramah lingkungan.

Menteri Perindustrian MS Hidayat dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Rabu (3/7/2013) memastikan dirinya sudah menandatangani surat keputusan (SK) mengenai aturan teknis kendaraan murah tersebut.

"Sudah dan kemarin hari Selasa saya menandatangani SK Menperin untuk urusan-urusan teknisnya," kata dia.

Dikutip dari berita media ekonomi nasional, Bisnis Indonesia, pemerintah diketahui telah menyelesaikan draft aturan teknis kendaraan murah ramah lingkungan. Dalam draft itu, pemerintah akhirnya menetapkan harga jual mobil murah dan hemat energi (low cost and green car/LCGC) off the road atau sebelum pajak maksimal Rp 95 juta per unit.

Setelah patokan harga diumumkan, produsen selanjutnya sudah bisa mengajukan formulir pendaftaran aplikasi rencana penggunaan kendaraan bermotor (RPKB) untuk bisa memproduksi dan memasarkan LCGC.

Dalam Pasal 2 Butir 1 Huruf e di sebutkan besaran harga jual setinggi-tinginya adalah sebesar Rp 95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat agen tunggal pemegang merek. Dengan kata lain, besaran tersebut adalah harga mobil off the road maksimum yang belum menghitung harga penyerahan ke konsumen sebelum pajak daerah, bea balik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) (poin 4).

Dalam Butir 5 pasal tersebut di sebutkan besaran harga sebagaimana dimaksud Huruf e dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan-perubahan pada kondisi ekonomi yang dicerminkan melalui besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah, dan atau harga bahan baku.

Sesuai ketentuan, pelaksanaan pembebasan pajak untuk kendaraan murah baru bisa dilakukan jika pemerintah telah mengeluarkan secara resmi aturan teknis dari penjabaran Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 23 Mei 2013.

PP tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tersebut memuat ketentuan mengenai pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0% dari harga jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon,

Kriteria kendarana murah yang bebas dari pengenaan PPnBM tersebut adalah:
1. motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; atau
2. motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu. (Ndw/Shd)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya