M. Said Haryadi, mantan anggota polisi yang terlibat dengan jaringan teroris, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hukuman 3,5 tahun penjara. Said terbukti bersalah ikut menyembunyikan informasi terkait peledakan bom di Markas Polres Cirebon, Jawa Barat.
Terlibat Terorisme, Mantan Polisi Divonis 3,5 Tahun Penjara
M. Said Haryadi, mantan anggota polisi yang terlibat dengan jaringan teroris, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hukuman 3,5 tahun penjara. Said terbukti bersalah ikut menyembunyikan informasi terkait peledakan bom di Markas Polres Cirebon, Jawa Barat.
diperbarui 16 Okt 2012, 00:37 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kata Mobilitas Berasal dari Bahasa Latin yaitu Mobilis, Simak Penjelasannya
Cara Membuat Kue Sus yang Lembut dan Lezat
Hasil Quick Count Pilkada Indramayu 2024, Lucky Hakim Unggul Telak Bahkan Sudah Deklarasikan Kemenangan
Hasil Quick Count: Paslon Incumbent Menang Fenomenal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Ciamis 2024
Cara Menghilangkan Hidung Tersumbat: Panduan Lengkap dan Efektif
Pria di Cikarang Utara Bekasi Tewas, Diduga Tersengat Listrik
Hasil Quick Count Terkini Pilkada Banten: Andra-Dimyati Unggul dari Airin-Ade
Cara Membuat Kulit Kebab yang Lembut dan Anti Sobek
Hasil Quick Count Terupdate Pilkada Sumatera Barat 2024, Mahyeldi-Vasco Unggul Telak
Amerika Serikat Pangkas Pendanaan Proyek Chip Intel, Ada Apa?
VIDEO: Aipda R, Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Resmi Ditahan
Saat Kemarahan KH Hasyim Asy'ari Nyaris Bikin Bangkrut Pabrik Gula Belanda, Kisah Karomah Wali