Terlibat Terorisme, Mantan Polisi Divonis 3,5 Tahun Penjara

M. Said Haryadi, mantan anggota polisi yang terlibat dengan jaringan teroris, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hukuman 3,5 tahun penjara. Said terbukti bersalah ikut menyembunyikan informasi terkait peledakan bom di Markas Polres Cirebon, Jawa Barat.

oleh achmad.nur diperbarui 16 Okt 2012, 00:37 WIB
M. Said Haryadi, mantan anggota polisi yang terlibat dengan jaringan teroris, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hukuman 3,5 tahun penjara. Said terbukti bersalah ikut menyembunyikan informasi terkait peledakan bom di Markas Polres Cirebon, Jawa Barat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya